UU DKJ: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Indonesia Sampai Ada Keppres Pindah ke IKN
NU Online · Kamis, 13 Juni 2024 | 16:00 WIB
Jakarta, NU Online
Meski Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan, Jakarta masih tetap berstatus Ibu Kota Indonesia sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ, sebagaimana dikutip salinan resmi dari aturan tersebut pada Kamis (12/6/2024).
"Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan," begitu bunyi Pasal 63.
Lebih lanjut, pasal 64 menjelaskan bahwa Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, saat ini akan tetap berperan sebagaimana mestinya, hingga perubahan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU berlaku.
Pemindahan ibu kota negara dilakukan secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.
Berita selengkapnya silakan dibaca di https://jakarta.nu.or.id/jakarta-raya/meski-uu-dkj-disahkan-jakarta-masih-berstatus-ibu-kota-indonesia-LxmDv
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Mempertahankan Spirit Kurban dan Haji Pasca-Idul Adha
2
Ketum PBNU Buka Suara soal Polemik Tambang di Raja Ampat, Singgung Keterlibatan Gus Fahrur
3
Jamaah Haji yang Sakit Boleh Ajukan Pulang Lebih Awal ke Tanah Air
4
Rais 'Aam dan Ketua Umum PBNU Akan Lantik JATMAN masa khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Meningkatkan Kualitas Ibadah Harian di Tengah Kesibukan
6
Khutbah Jumat: Menyatukan Hati, Membangun Kerukunan Keluarga Menuju Hidup Bahagia
Terkini
Lihat Semua