Internasional HAJI 2022

Wakaf Baitul Asyi di Saudi Berikan Tambahan Uang Saku Rp.5.7 Juta untuk Jamaah Haji Aceh

Rab, 22 Juni 2022 | 13:00 WIB

Wakaf Baitul Asyi di Saudi Berikan Tambahan Uang Saku Rp.5.7 Juta untuk Jamaah Haji Aceh

engelola Dana Abadi Aceh di Saudi, Syekh Abdul Latif Baltou dan Muhammad Sayyid, memberikan tambahan uang saku untuk jamaah haji asal Aceh.

Makkah, NU Online

Seluruh jamaah haji asal Aceh mendapatkan uang saku tambahan yang berasal dari dana wakaf Aceh (Baitul Asyi) yang ada di Arab Saudi. Setiap orang mendapatkan uang sebesar 1.500 riyal atau setara dengan sekitar 5.7 juta, dengan asumsi nilai tukar 1 riyal ke rupiah 3.800.


Uang saku tambahan bagi warga Aceh ini diberikan sejak tahun 2006 dan terus berlangsung hingga kini setiap tahunnya. Jamaah haji Aceh dari awal sudah mengetahui adanya dana tambahan tersebut.


Seperti dikutip dari kantor berita Antara, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Haji Aceh, Iqbal mengatakan pada tahun 2022 ini, total yang mendapatkan uang saku tambahan sebanyak 2.022 yang terdiri dari 1.988 jamaah dan 34 petugas haji.


Nadzir wakaf Syeikh Abdul Latif Baltou bersama bendaharanya Muhammad Sayyid, seorang warga negara Mesir mendatangi jamaah di Hotel Shoqreyah, kawasan Raudhah yang menjadi tempat tinggal jamaah haji asal Aceh.


Usai shalat Ashar di mushalla hotel, seluruh jamaah berkumpul, lalu kemudian Syekh Abdul Latif menyampaikan pesan tentang keistimewaan Masjidil Haram dan mengajak jamaah haji untuk memanfaatkan kesempatan selama di Makkah untuk beribadah semaksimal mungkin.


“Kita menjadi mukimin di sini, di tempat yang sangat mulia, tanah yang sangat berkah. Semua apa yang kita lakukan ini memberikan keberkahan kepada kita, yang diberikan oleh Allah,” kata Syeikh Baltou.


“Perbanyak shalat, zikir, dan puasa,” imbuh Baltou.


Informasi awal yang disampaikan oleh kantor wilayah Kementerian Agama, uang saku tambahan yang mereka terima berjumlah 1.200 riyal. Begitu, diumumkan yang diterima sebesar 1.500 riyal, seluruh jamaah secara kompak mengucapkan “Alhamdulillah.”


Kemudian mereka dipanggil satu per satu sesuai dengan nomor urutnya. Terdapat dua meja untuk memanggil uang saku tersebut. Uang yang diberikan berupa pecahan 500 riyal yang masih baru. Syekh Baltou sendiri yang membagikan uang tersebut di salah satu meja sedangkan di meja satunya, Muhammad Sayyid yang membagikan uang.


Tampak jelas wajah-wajah semringah para jamaah yang menerima uang tersebut. Setelah menerima uang, Sebagian masih mengobrol dengan temannya, namun Sebagian lagi beranjak ke kamarnya masing-masing.


Ismail salah satu jamaah mengekspresikan kegembiraannya karena menerima uang tersebut. Ia berangkat haji bersama istrinya setelah menunggu sejak tahun 2011. Dengan demikian, total uang yang diterima mencapai 3000 riyal.  


“Mudah-mudahan uangnya bermanfaat. Katanya, di awal cuma 1200 riyal. Alhamdulillah bertambah,” katanya.


Ia berharap orang-orang Aceh ke depan juga dapat terus menikmati dana wakaf tersebut.


Kegembiraan juga disampaikan oleh Sri Mulyani (38) dari Aceh Besar. Ia berencana menggunakan Sebagian uang tersebut untuk sumbangan kepada anak yatim di Aceh.


“Tidak ada niat untuk dihabiskan semua, biar amal jariahnya juga mengalir. Yang mewakafkan juga berpahala terus menerus,” katanya.


Syekh Abdul Latif Baltou menyampaikan, ia baru mengelola dana wakaf tersebut selama lima belas tahun belakangan. Sebelumnya, ia mengaku tidak tahu banyak bagaimana pengelolaan harta wakaf tersebut. Namun, ketika masuk tidak banyak harta wakaf yang ditemukan. Kemudian ia mengembangkan wakaf yang hasilnya kemudian dibagikan.


Baltou menyampaikan, begitu menerima harta wakaf, ia langsung ke Indonesia untuk bertemu dengan Menteri Agama Indonesia, yang waktu itu Maftuh Basyuni.


“Ada kesepakatan dengan menteri agama untuk membagikan uang jamaah haji Aceh sebagai ganti dari biaya tempat tinggal jamaah haji Aceh di Makkah dan Madinah,” ujar Baltou yang berbicara dalam bahasa Arab, kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.


Tanah wakaf Aceh merupakan inisiatif dari tokoh Aceh, Habib Abdurrahman bin Alwi yang dikenal sebagai Habib Bugak. Pada tahun 1809 M atau 1224 H, ia mengucapkan ikrar wakaf bahwa tanah wakaf tersebut dimanfaatkan kepada jamaah haji asal Aceh atau warga Arab Saudi keturunan Aceh atau warga Aceh yang menjadi mukimin di Arab Saudi.


Ketika terjadi perluasan Masjidil Haram, tanah wakaf tersebut digusur, namun mendapat ganti rugi, yang mana tanah tersebut kini dibangun sebuah hotel. Penghasilan dari hotel itulah yang dibagikan kepada jamaah haji asal Aceh.


Pewarta: Achmad Mukafi Niam

Editor: Alhafiz Kurniawan