UU Maroko Tutup Peluang Pemerkosa Lolos Hukuman Melalui Pernikahan
NU Online · Kamis, 23 Januari 2014 | 19:07 WIB
Jakarta, NU Online
Parlemen Maroko dengan suara bulat mengubah undang-undang yang memungkinkan pemerkosa perempuan di bawah umur bisa menghindari tuntutan pidana dengan cara menikahi korban-korban mereka.
<>
Langkah ini menyusul lobi intensif oleh para aktivis yang menuntut perlindungan yang lebih baik untuk perempuan muda korban perkosaan ini.
Perubahan tersebut telah disambut baik oleh kelompok hak asasi.
Setelah disahkan tahun lalu, undang-undang ini lantas menghasilkan kritik publik belum pernah terjadi sebelumnya.
Masalah kemudian muncul ketika tahun 2012 ketika Amina Filali yang berusia 16 tahun bunuh diri setelah dipaksa untuk menikah pemerkosanya.
Filali menuduh Moustapha Fellak, yang pada saat itu berusia 25 tahun atas kekerasan fisik setelah mereka menikah. Tuduhan ini dibantah Fellak.
Setelah tujuh bulan menikah, Filali menelan racun tikus.
Kontroversi
Kasus ini mengejutkan banyak orang di Maroko dan diliput oleh media secara luas dan memicu protes di ibukota Rabat dan kota-kota lain.
Pasal 475 yang kontroversial tersebut mengancam hukuman penjara satu sampai lima tahun bagi siapa saja yang "menculik atau menipu" anak di bawah umur "tanpa kekerasan, ancaman atau penipuan, atau mencoba untuk melakukannya."
Tapi, klausa kedua dari artikel tersebut menyebutkan mengenai keadaan apabila korban menikahi pelaku, "dia tidak bisa lagi dituntut, kecuali oleh orang-orang diberdayakan untuk menuntut pembatalan pernikahan dan hanya setelah pembatalan diumumkan."
Di bagian pedesaan konservatif Maroko, seorang gadis yang belum menikah atau wanita yang telah kehilangan keperawanannya -bahkan melalui pemerkosaan- dianggap telah mempermalukan keluarganya dan tidak lagi cocok untuk pernikahan.
Beberapa keluarga percaya bahwa menikahi pemerkosa bisa menyelesaikan masalah ini. (mukafi niam)
ilustrasi: reuters
Terpopuler
1
Panduan Shalat Idul Adha: dari Niat, Bacaan di Antara Takbir, hingga Salam
2
Takbiran Idul Adha 1446 H Disunnahkan pada 5-9 Juni 2025, Berikut Lafal Lengkapnya
3
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
4
Khutbah Idul Adha: Mencari Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Diri Manusia
5
Terkait Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
6
Khutbah Jumat: Meraih Hikmah Kurban di Hari Raya Idul Adha
Terkini
Lihat Semua