Tokoh Palestina Sebut Ariel Sharon Penjahat
NU Online · Ahad, 12 Januari 2014 | 09:00 WIB
Ramallah, NU Online
Tokoh senior Palestina menyebut mantan perdana menteri Israel Ariel Sharon sebagai penjahat.
"Sharon adalah penjahat, yang bertanggung jawab atas pembunuhan (Presiden Palestina Yasser ) Arafat, andai saja kami masih bisa berharap melihat dia disidang di Pengadilan Kriminal Internasional sebagai penjahat perang," kata Jibril Rajub, pejabat senior dari partai Fatah.<>
Arafat meninggal di Prancis pada 11 November 2004, sementara Sharon, yang meninggal pada Sabtu, koma sejak tahun 2006.
Gerakan Islam HAMAS, yang menguasai Jalur Gaza, mengatakan kematian Sharon adalah "momen bersejarah," menandai "lenyapnya seorang penjahat yang tangannya berlumuran darah Palestina."
Ahmed Yassin, yang adalah pendiri dan pemimpin spiritual militan gerakan Hamas, dibunuh oleh Israel di bawah kepemimpinan Sharon pada tahun 2004.
Sarah Leah Whitson, direktur Timur Tengah di Human Rights Watch, juga menyesalkan Sharon yang tidak pernah menghadapi pengadilan atas pembantaian di kamp pembunuhan Beirut.
Pada tahun 1982, sebagai menteri pertahanan, Sharon mendalangi invasi Israel di Lebanon, ketika mengepung markas Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) di Beirut.
Masa jabatannya sebagai menteri pertahanan berakhir setelah suatu komite Israel membebankan tanggung jawab pribadi "secara tidak langsung" pada Sharon atas pembantaian ratusan orang Palestina pada 1982.
Pembantaian itu dilakukan oleh Falangis Lebanon sekutu Israel di Sabra Beirut dan Kamp pengungsi Shatila. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
2
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
3
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
4
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Beasiswa PBNU ke Maroko 2025, Cek di Sini
5
Mudir 'Ali JATMAN: Tarekat adalah Warisan Asli Wali Songo
6
Trump Meradang Usai Israel-Iran Tak Gubris Seruan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua