Internasional

Respons UU ‘Negara Bangsa Yahudi’, Abbas: Yerusalem Selamanya Ibu Kota Palestina

NU Online  ·  Jumat, 20 Juli 2018 | 07:00 WIB

Ramallah, NU Online
Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menegaskan, kota Yerusalem akan menjadi ibu kota abadi negara Palestina. Menurutnya, kedamaian tidak akan terwujud sampai Yerusalem betul-betul diakui sebagai ibu kota Palestina. 

Hal ini disampaikan Abbas sebagai respons atas disahkannya Undang-Undang ‘Negara Bangsa Yahudi’ oleh Parlemen Israel atau Knesset, Kamis (19/7) kemarin.

Abbas mengatakan, Undang-Undang (UU) itu tidak akan mengubah sejarah  Yerusalem sebagai ibu kota negara Palestina yang diduduki. UU itu juga tidak menyurutkan semangat rakyat untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina.  

“Undang-Undang ini adalah salah satu bentuk konspirasi terhadap narasi dan tujuan nasional kita, khususnya Yerusalem dengan kesuciannya,” kata Abbas, dilaporkan kantor berita Palestina, Wafa.

Abbas menyerukan kepada dunia internasional untuk menekan Israel agar membatalkan ‘Undang-Undang rasis’ itu serta mewajibkan Israel untuk menerapkan resolusi masyarakat internasional.

Baginya, rakyat Palestina memiliki hak –dan dijamin hukum internasional- untuk mengambil alih tanah yang diduduki Israel. Adapun yang paling utama adalah Resolusi 194 yang menegaskan bahwa para pengungsi Palestina memiliki hak untuk kembali ke rumah mereka.

UU ‘Negara Bangsa Yahud’ atau UU Jewish Nation-State disahkan dengan dukungan 62-55 suara dan dua lainnya abstain di parlemen Israel yang beranggotakan 120 orang, setelah terjadi perdebatan politik yang panjang. 

Diantara isi dari UU ini adalah penghapusan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara, orang-orang Yahudi sebagai mayoritas memiliki hak eksklusif dalam menentukan nasib Israel, dan Yerusalem diakui sebagai ibu kota Israel yang “utuh dan bersatu.”

Perlu diketahui, total penduduk Israel adalah sekitar sembilan juta, 1,8 juta atau 20 persennya adalah penduduk Arab Israel. Sebagian besar mereka ini adalah keturunan orang-orang Palestina. Mereka menetap di Israel dan menjadi warga negara negara Zion itu. 

Mereka mendapatkan hak yang sama sebagai warga Israel, tapi juga kerap kali menerima diskriminasi dalam berbagai bidang. Dengan disahkannya Undang-Undang Jewish Nation-State, penduduk Arab Israel akan semakin terpinggirkan. (Red: Muchlishon)