Internasional

Putra Mahkota Saudi dan UEA Digugat Atas Peretasan Penyiar Stasiun TV

Rab, 30 Desember 2020 | 11:30 WIB

Putra Mahkota Saudi dan UEA Digugat Atas Peretasan Penyiar Stasiun TV

Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed Bin Salman (MBS), dan Putra Mahkota Uni Emirat Arab (UEA), Pangeran Mohammed Bin Zayed Al-Nahyan. (Foto: emirates247.com)

Jakarta, NU Online

Pengadilan Amerika Serikat (AS) memanggil Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), dan Putra Mahkota Uni Emirat Arab (UEA), Pangeran Mohammed bin Zayed Al-Nahyan, terkait kasus peretasan telepon yang menimpa penyiar stasiun televisi Al Jazeera, Ghada Oueiss.


Keduanya dituduh memerintahkan peretasan terhadap telepon milik Oueiss. Gugatan terhadap mereka diajukan di Pengadilan Distrik AS di Florida awal bulan ini. Oueiss mengunggah gambar tangkapan layar dari surat panggilan pengadilan tersebut di akun Twitter-nya, seperti dikutip Middle East Monitor, Rabu (30/12).


"Anda sudah diberi surat panggilan," cuitnya pada Ahad (27/12) lalu, merujuk pada kedua putra mahkota.

 

 

 

 

Gugatan tersebut menyatakan Mohammed bin Salman dan Mohammed bin Zayed Al-Nahyan hendak mempertahankan kedudukan, para penguasa dari rezim Saudi dan UEA bertekad untuk menutupi citra publik mereka di mata pemerintah AS dan warganya.

 


"Salah satu cara untuk mencapai tujuan ini adalah dengan menghilangkan semua kritik terhadap rezim mereka, tidak peduli kebenaran pernyataan kritikus tentang rezim tersebut. Setiap aktor harus bertanggung jawab atas tindakan melanggar hukum dan Konspirasi terhadap Oueiss, dan gugatan ini menandai awal dari perjalanan menuju keadilan untuk Oueiss," demikian isi gugatan itu.


Lebih dari sepekan lalu terungkap bahwa perangkat lunak mata-mata buatan Israel meretas perangkat puluhan jurnalis, pembawa acara, dan karyawan lain di stasiun televisi Al Jazeera selama berbulan-bulan.


Pengadilan Distrik Florida memberi waktu kepada dua putra mahkota itu hingga 5 Januari untuk menanggapi panggilan tersebut. Jika tidak ada tanggapan, maka hakim AS dapat menerbitkan keputusan tanpa mendengar pernyataan dari mereka.


Pihak-pihak lain yang turut diperkarakan dalam memori gugatan termasuk pejabat tinggi UEA dan Saudi, seperti mantan ajudan MBS, Saud Al-Qahtani, dan stasiun televisi Al Arabiya.

 


Gugatan itu bertujuan untuk menghasilkan keputusan guna melarang salah satu pihak melakukan hal semacam itu di masa depan.


Selain itu, juga untuk mengupayakan ganti rugi lebih dari USD$5 ribu untuk Oueiss atas kerusakan yang disebabkan dari peretasan, termasuk kebocoran data pribadi, foto-foto vulgar, dan manipulasi dokumen yang mengklaim pembayaran Qatar kepada Oueiss dan jurnalis lainnya.


Ini merupakan gugatan dan panggilan pengadilan terbaru menyangkut MBS tahun ini. Sebelumnya, dia digugat oleh mantan kepala intelijen Saudi, Saad Al-Jabri.

 


Al-Jabri menyatakan MBS berusaha membunuhnya dengan mengerahkan tim pembunuh ke tempat tinggalnya di Kanada.


Gugatan lainnya juga diajukan oleh Hatice Cengiz, mendiang tunangan jurnalis Saudi, Jamal Khashoggi. Sang tunangan meyakini bahwa Khashoggi dibunuh di Konsulat Saudi di Istanbul oleh tim pembunuh yang dikerahkan oleh MBS dua tahun lalu.


Awal bulan ini, MBS telah meminta AS membatalkan gugatan Al-Jabri. Pemerintahan Presiden Donald Trump dilaporkan tengah mempertimbangkan permintaan itu, sekaligus ingin memberikan kekebalan hukum kepada MBS.


Pewarta: Fathoni Ahmad

Editor: Muchlishon