Internasional

Penulis Kondang Israel Tolak UU Negara Bangsa Yahudi

NU Online  ·  Senin, 30 Juli 2018 | 21:00 WIB

Penulis Kondang Israel Tolak UU Negara Bangsa Yahudi

Ilustrasi: Shutterstock

Los Angeles, NU Online
Penulis buku-buku terlaris asal Israel, Yuval Noah Harari, menolak untuk ikut berpartisipasi dalam acara yang dihelat Konsulat Israel di Los Angeles (LA), Amerika Serikat. Itu dimaksudkan sebagai aksi protes dan penolakan atas pemberlakuan Undang-Undang (UU) Negara Bangsa Yahudi.

Harari menyebut, UU tersebut sebagai sebuah erosi norma-norma dasar Israel. Komentar Harari muncul setelah Konsulat Israel di LA menghubungi penyelenggara Live Talks Los Angeles, sebuah acara dimana Harari direncanakan menjadi tuan rumah pada September mendatang, menawarkan untuk menjadi tuan rumah sebuah resepsi atas nama kehormatan penulis. 

Harari menolak tawaran itu. Dia menuturkan kalau ia tidak bisa berkolaborasi dengan konsulat karena itu adalah lengan panjang kebijakan pemerintah Israel, yang membatasi kebebasan komunikasi, ekspresi, kreativitas dan pemikiran.

“Kami memilih untuk tidak mewakili pemerintah selama mereka tetap bertahan dengan kebijakan ini (UU Negara Bangsa Israel),” kata Manajer Harari, Karin Eliahu-Perry, diberitakan Middle East Monitor, Senin (30/7).

Beberapa buku Harari diantaranya Sapiens: A Brief History of Humankind, Homo Deus: A Brief History of Tomorrow, 21 Lessons for the 21th Century, Money: Vintage Minis, dan lainnya.


Pada Sabtu (21/7) lalu, 180 penulis, akademisi, dan seniman Israel mengirim sebuah surat terbuka untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Mereka menyerukan agar UU Negara Bangsa Israel agar dibatalkan. Diantara yang menandatangani surat tersebut adalah para tokoh sastra paling terkemuka Israel seperti Amos Oz, David Grossman, dan A.B Yehoshua.

“Kami menuntut penghapusan segera undang-undang negara-bangsa, yang menciptakan keretakan antara masyarakat Israel dan Yahudi Amerika, mendiskriminasikan orang-orang Arab, Druze dan Badui, dan merongrong koeksistensi mayoritas Yahudi di Israel dengan minoritasnya,” tulis surat tersebut.


Diantara isi dari UU Negara Bangsa Yahudi adalah menurunkan status bahasa Arab hanya menjadi ‘status khusus’ dan menjadikan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi negara, orang-orang Yahudi sebagai mayoritas memiliki hak eksklusif dalam menentukan nasib Israel, dan Yerusalem diakui sebagai ibu kota Israel yang “utuh dan bersatu. (Red: Muchlishon)