PCINU Sudan dan Majma Fiqih Islami Sepakati Dakwah Islam Moderat
NU Online Ā· Selasa, 13 September 2022 | 14:30 WIB
Jakarta, NU Online
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCINU Sudan bekerjasama dengan Majmaā FiqihĀ menyelenggarakan seminar internasional dengan tema āMetode Istinbath Hukum antara Nahdlatul Ulama dan Majmaā al Fiqh al Islami Sudanā di Auditorium ad-Dauhah Majmaā Fiqih Islami Sudan. Agenda ini menjadi wujud peran PCINU Sudan dalam mengawal visi Go Internasional NU, Ahad (11/9/2022).
Acara ini dihadiri Kepala Majmaā Fiqih Islami Sudan Abdurrohim Adam, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, serta Menteri Agama dan Wakaf Sudan Abdul Athi Ahmad Abbas. Narasumber seminar ini adalah Amin āAam Majmaā Fiqih, Prof Adil Hasan Hamzah dan Ketua LBM PBNU Kiai Mahbub Maāafi.
Di tengah-tengah seminar, terjadi nota kesepakatan penyebaran dakwah Islam moderat yang ditandatangani oleh delegasi PBNU, Kiai Mahbub Maāafi dengan perwakilan Majma Fiqih Islami Sudan, Prof Adil Hasan Hamzah dan disaksikan oleh sejumlah tokoh, diantaranya Rais Syuriyah PCINU Sudan KH Abdurrahman, Ketua Tanfidziyah Ust. Muhammad Abdur Rokhim dan Duta Besar RI untuk Sudan Sunarko.
Isi dari nota kesepahaman adalah pertama, memperkuat penyebaran dakwah Islam moderat (wasathiyah) yang berdasarkan tuntunan Al-Quran dan ajaran Sunnah Nabi Muhammad saw.
āKedua pihak sepakat untuk merespon secara sungguh- sungguh perkembangan paham keberagamaan yang ekstrim dan menjadi ancaman bagi kehidupan bermasyarakat yang harmonis, dialogis dan damai, termasuk dengan melakukan program bersama untuk penguatan moderasi beragama di masyarakat,ā Demikian bunyi poin kedua dari nota kesepakatan tersebut sebagaimana keterangan yang diterima NU Online, Selasa (13/9/2022).
Dengan ditandatanganinya nota itu, maka kedua institusiĀ tersebut telah bersepakat untuk:
1. Mendukung upaya penyebaran dakwah Islam dengan berasaskan nilai-nilai kemoderatan (tawassuth), seimbang (tawazun), adil (iātidal), serta akomodatif (istiāab).
Baca Juga
Pribumisasi Islam Dibahas di Sudan
2. Mengembangkan penguatan ukhuwah sebagai prinsip persaudaraan bangsa yaitu trilogi ukhuwah Islamiyah yang berbasis al-maqashid asy-syariāah, ukhuwah wathaniyah yang berperspektif konstitusi dan kedaulatan, serta ukhuwah basyariah yang berperspektif Hak Asasi Manusia.
3. Menerapkan prinsip Tasamuh (toleransi) yaitu mengakui dan menghormati perbedaan, baik dalam aspek keagamaan maupun aspek kehidupan lainnya.
4. Menyebarkan dakwah dan literasi Islam Moderat dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi dan platform media daring, termasuk pertukaran pengadaan pelatihan metodologi istinbath hukum Islam untuk kader ulama kedua pihak.
5. Mendorong terwujudnya perdamaian dunia dengan menyebarkan paham Islam moderat dengan saling bertukar informasi di setiap kesempatan.
Islam di Indonesia dan Sudan
Ketua TanfidziyahĀ PCINU Sudan, UstĀ Muhammad Abdur Rokhim selaku moderator yang mengawal seminar, dapat dengan apik membawakan seminar secara interaktif dengan beberapa sesi; pemaparan metode istinbath hukum, masukan oleh peserta seminar, penyangkalan, pertanyaan, dan ditutup closing statement oleh masing-masing narasumber.
Sesi pertama adalah pemaparan metode istinbath hukum di lingkunganĀ PBNU dan Majmaā Fiqih. Kiai Mahbub menyebutkan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) dalam penetapan suatu hukum menggunakan metode bahtsul masail dengan metode yang telah disepakati dalam Muktamar Nasional di Lampung pada 1992 silam.
Ia juga menambahkan bahwa NU mengikuti Abul Hasan Al-Asyāari dan Abu Manshur Al-Maturridi dalam berakidah, madzhab empat dalam berfiqih, serta Al-Ghozali dan Al-Junaid Al-Baghdadi dalam bertasawuf.
Prof Adil Hasan Hamzah yang menjadi perwakilan Majma Fiqih Islami Sudan memaparkan banyak hal tentang metode istinbath hukum. Beliau juga berkomentar bahwa mayoritas penduduk Sudan mengikuti Imam Abul Hasan Al-Asyāari dalam berakidah dan juga bertasawuf. Hal ini ada kesamaan dengan mayoritas penduduk muslim di indonesia.
Hal yang mendasar dari perbedaan istinbath hukum antara kedua institusi keagamaan tersebut adalah jika mayoritas umat muslim Indonesia mengikuti Imam SyafiāiĀ dalam berfiqih, maka Imam Malik bin Anas menjadi pegangan mayoritas umat Islam di Sudan dalam menjalankan ibadah furuāiyyah mereka.
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menggali Hikmah Ibadah Haji dan Kurban
2
Khutbah Jumat: Menggapai Pahala Haji Meskipun Belum Berkesempatan ke Tanah Suci
3
Amalan Penting di Permulaan Bulan Dzulhijjah, Mulai Perbanyak Dzikir hingga Puasa
4
Khutbah Jumat: Persahabatan Sejati, Jalan Keselamatan Dunia dan Akhirat
5
Keistimewaan Bulan Dzulhijjah dan Hari Spesial di Dalamnya
6
Kelola NU Laksana Pemerintahan, PBNU Luncurkan Aplikasi Digdaya Kepengurusan
Terkini
Lihat Semua