Internasional

Palestina Kecam Israel Bangun Situs Cagar Alam di Tepi Barat

Kam, 16 Januari 2020 | 09:30 WIB

Palestina Kecam Israel Bangun Situs Cagar Alam di Tepi Barat

Seorang anak Palestina duduk di sebuah kursi dengan bendera Palestina ketika otoritas Israel menghancurkan sekolah di Desa Yatta, di Tepi Barat yang diduduki, 21 Juli 2018. (Ilustrasi: AFP Photo via Dailysabah)

Tepi Barat, NU Online
Otoritas Palestina mengutuk pembangunan dan perluasan situs cagar alam oleh Israel di Tepi Barat. Palestina menilai, dengan langkah itu Israel berupaya menciptakan kolonial baru dan menentang kehadiran Palestina di wilayah tersebut. Karenanya, Kementerian Luar Negeri Palestina berencana akan melaporkan itu ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan pengadilan internasional.

Seperti dilansir Aljazeera, Kamis (16/1), Israel mengumumkan bahwa pihaknya membangun tujuh situs cagar alam di Tepi Barat yang diduduki. Menurut Menteri Pertahanan Israel, Naftali Bennet, itu menjadi langkah Israel untuk mempertahankan kekuasaannya di wilayah itu dan memperkuat Israel untuk mengembangkan komunitas Yahudi di sana.

Tujuh situs cagar alam itu berada di area C, Tepi Barat mencakup Lembah Jordan yang strategis. Tidak hanya itu, Israel juga mengumumkan untuk memperluas 12 situs lainnya di Tepi Barat, termasuk Qumran. Situs cagar alam yang dikelola Israel tersebut berada di bawah tanggung jawab Nature and Parks Authority.
 
Untuk diketahui, langkah perluasan situs ini menjadi yang pertama dilakukan Israel sejak Kesepakatan Oslo pada awal 1990-an silam. 

Pengawas pemukiman Israel, Peace Now menyebut, total luas lahan yang digunakan untuk membangun situs cagar alam mencapai 5.300 hektare, dimana sekitar 40 persennya berada di bawah kepemilikan Palestina. Sesuai dengan UU Cagar Alam yang dikeluarkan Israel, Palestina dilarang mengolah lahan mereka sendiri tersebut. 
 
Tepi Barat, Jalur Gaza, termasuk bagian dari Dataran Tinggi Golan, dan Yerusalem Timur diduduki Israel dalam Perang Enam Hari pada 1967. Saat ini, ada sekitar 600 ribu pemukim Israel yang menetap di di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Sebetulnya, pada 2016 Dewan Keamanan (DK) PBB sudah mendesak agar pembangunan permukiman dihentikan total. Bahkan, DK PBB mengeluarkan resolusi yang menyebut bahwa pembangunan di wilayah tersebut termasuk pelanggaran pelanggaran hukum internasional dan menjadi penghalang atas perdamaian di Timur Tengah.

Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad