Internasional

Mahkamah Agung Israel Dipetisi agar Batalkan UU Kontroversial

NU Online  ·  Rabu, 8 Agustus 2018 | 13:45 WIB

Tel Aviv, NU Online
Sebuah organisasi yang mewakili minoritas Arab-Israel, The Legal Center for Arab Minority Rights (LCAMR), mengajukan sebuah petisi ke Mahkamah Agung Israel. Mereka menuntut agar Undang-Undang Negara Bangsa Yahudi dibatalkan.

“Para pemohon menyerukan Mahkamah Agung Israel membatalkan UU Negara Bangsa Yahudi yang merupakan UU rasis dan bertentangan dengan semua norma hukum internasional,” tulis LCAMR dalam sebuah pernyataan, dilansir laman kantor berita Anadolu, Selasa (7/8).

Petisi LCAMR tersebut diserahkan atas nama kepemimpinan politik Arab di Israel. Petisi tersebut terdiri dokumen dengan jumlah halaman hampir 60 lembar. 

LCAMR menyebut, UU Negara Bangsa Yahudi menjadikan warga Palestina-Israel terpinggirkan. Padahal jumlah mereka 20 persen dari total populasi penduduk Israel. 

“Undang-undang ini memiliki semua karakteristik apartheid,” tegas LCAMR.  

Baca juga: Indonesia hingga Komunitas Yahudi Kecam UU Negara Bangsa Yahudi

“Ini menjamin karakter etnis-religius Israel sebagai eksklusif Yahudi dan menguasai hak istimewa yang dinikmati oleh warga Yahudi,” tambahnya. 

Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan UU Negara Bangsa Yahudi pada 19 Juli lalu. Segera setelah itu, gelombang protes datang dar mana-mana, terutama negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim.

UU Negara Bangsa Israel ditentang karena dianggap rasis dan menegasikan warga Israel non-Yahudi. Diantara isi dari UU ini adalah menurunkan status bahasa Arab hanya menjadi ‘status khusus’ dan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi negara, orang-orang Yahudi sebagai mayoritas memiliki hak eksklusif dalam menentukan nasib Israel, dan Yerusalem diakui sebagai ibu kota Israel yang “utuh dan bersatu.” (Red: Muchlishon)