Internasional

Kubu Oposisi Israel Tolak UU Negara Bangsa Yahudi

NU Online  ·  Kamis, 9 Agustus 2018 | 13:30 WIB

Kubu Oposisi Israel Tolak UU Negara Bangsa Yahudi

Kelompok gelar protes tolak UU Negara Bangsa Yahudi. Foto: Corinna Kern/Reuters

Tel Aviv, NU Online
Setelah terjadi protes dimana-mana, Parlemen Israel (Knesset) memperdebatkan Undang-Undang kontroversial yang menyatakan bahwa negara itu tanah air eksklusif dari orang-orang Yahudi. Pihak oposisi Israel di parlemen menuntut agar agar pemerintah memasukkan ketentuan yang menjamin kesetaraan bagi semua warga Israel.

Pemimpin kubu oposisi dari Zionist Union, Tzipi Livni, menyatakan keinginannya untuk melihat versi hukum yang menggambarkan Israel sebagai negara-bangsa dari orang-orang Yahudi dengan kesetaraan penuh untuk semua warganya.

Livni mengecam Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu karena telah berusaha memisahkan warga Israel yang mayoritas dengan yang minoritas dengan mengesahkan UU kontroversial itu. Ia berjanji akan mengganti UU rasis itu dengan deklarasi kemerdekaan Israel tahun 1948.


“Kami berkomitmen untuk membawa prinsip-prinsip Deklarasi Kemerdekaan kembali ke dalam hidup kita. Itu adalah komitmen kami, dan kami akan berjuang untuk itu sampai kami memenangkan pemilihan,” kata Livni, dilansir laman Aljazeera, Kamis (9/8).

Pada Sabtu (4/8) lalu, puluhan ribu warga Druze-Israel menggelar aksi protes terhadap UU kontroversial itu di alun-alun Rabin Tel Aviv. Jumlah penduduk Israel adalah 8,8 juta jiwa, 2 persennya adalah kelompok Druze dan kelompok minoritas non-Yahudi lainnya. Mereka adalah warga Israel yang berbahasa Arab dengan tradisi agama dan budaya yang berbeda.  

UU kontroversial tersebut dikritik karena isinya menyatakan bahwa orang-orang Yahudi sebagai mayoritas memiliki hak eksklusif dalam menentukan nasib Israel, menurunkan status bahasa Arab hanya menjadi ‘status khusus’ dan menjadikan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi negara, dan Yerusalem diakui sebagai ibu kota Israel yang “utuh dan bersatu.” (Red: Muchlishon)