Kisah Pilu TKW Cari Keadilan di Hong Kong (5)
NU Online · Rabu, 8 Oktober 2014 | 16:59 WIB
Jakarta, NU Online
Berbicara dalam Bahasa Indonesia yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris, dengan memakai nama alias “Mary” di persidangan, ia bersaksi bahwa Suk Suk berulang kali melecehkannya.
<>
Dalam suatu wawancara, Warren Tang, pengacara Suk Suk, mengaku bertindak atas instruksi kliennya. Ia menggambarkan Mary sebagai seorang pembohong sekaligus penggoda. Ia, kata Tang, menggunakan sihir untuk membalas dendam terhadap suatu keluarga. Mereka memecat Mary atas tuduhan bersikap kasar terhadap kerabat serta menyebabkan ruam-ruam pada bayi mereka. Demikian laporan oleh Wall Street Journal.
Mary mengaku berusaha bersikap baik sepanjang waktu, katanya saat diwawancara kemudian. Dan, sihir yang dimaksud mereka adalah kesalahpahaman atas doa-doa dalam salatnya.
Selama lebih dari satu hari, Tang terus menantang Mary. Ia tak berhenti menuduhnya sebagai pembohong. Dalam suatu wawancara selanjutnya, Mary menangis seraya berkata, “Saya tidak mau diperlakukan seperti itu.”
Di ruang sidang, ia tak lagi mampu menahan amarah. Ia melompat berdiri di podium saksi, lalu mengarahkan telunjuk ke arah Suk Suk, kata beberapa orang yang menghadiri persidangan.
“Ayo! Kamu berbohong!” teriak Mary di depan Suk Suk.
Mary lalu menjelaskan, “Hati saya seperti meledak. Saya sangat emosional dan penuh amarah. Saya ingin menumpahkan semua yang saya simpan selama penantian dua tahun ini.”
Suk Suk memilih untuk tak bersaksi, sesuai haknya di bawah sistem hukum buatan Inggris di Hong Kong. Meski begitu, juri tetap menyaksikan rekaman video wawancaranya dengan polisi.
Menurut Fok, dua kali Mary mengawali kontak seksual. Dan, kalaupun Suk Suk berusaha memerkosa Mary, pasti ada anggota keluarga yang mendengar jeritan sang pembantu.
Juri memutuskan Suk Suk bersalah atas pemerkosaan dan empat pelecehan seksual lainnya. Atas klaim Mary bahwa Suk Suk meraba-raba tubuhnya, suara juri terpecah: 4 menyatakan Suk Suk bersalah, 3 tidak bersalah. Jaksa sepakat mencabut tuntutan. (mukafi niam)
Terpopuler
1
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
2
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
3
Bendera One Piece Marak, Sarbumusi Serukan Pengibaran Merah Putih
4
Hadiri Haul Buntet 2025, Ketum PBNU Tegaskan Pesantren Punya Saham dalam Tegaknya NKRI
5
Gelombang Tinggi di Cianjur Hantam 67 Perahu Nelayan, SNNU Desak Revitalisasi Dermaga
6
Alumni IPNU Harus Hadir Jadi Penjernih dalam Konflik Sosial dan Jembatan Antarkelompok
Terkini
Lihat Semua