Internasional

Kasus Crane Roboh di Masjidil Haram, Pengadilan Saudi Bebaskan 13 Terdakwa

Kam, 10 Desember 2020 | 09:45 WIB

Kasus Crane Roboh di Masjidil Haram, Pengadilan Saudi Bebaskan 13 Terdakwa

Pengadilan Kriminal Makkah, Arab Saudi pada Rabu (9/12) membebaskan 13 terdakwa—termasuk Perusahaan Bin Laden- dalam kasus robohnya crane di area Masjidil Haram pada 2015. (Foto: Saudi Gazette)

Makkah, NU Online
Pengadilan Kriminal Makkah, Arab Saudi pada Rabu (9/12) mengeluarkan putusan baru terkait dengan kasus robohnya crane di area Masjidil Haram pada 2015 lalu. Yaitu membebaskan 13 terdakwa—termasuk Perusahaan Bin Laden.  


Selama sidang putusan, dilaporkan pengadilan mengatakan bahwa tidak ditemukan bukti baru dalam penyelidikan kasus runtuhnya crane tersebut, kecuali apa yang sudah diputuskan sebelumnya. Pengadilan disebutkan akan mengirimkan salinan putusan tersebut ke Pengadilan Banding untuk memutuskan masalah tersebut. 


Pada Oktober 2017 lalu, Pengadilan Kriminal Makkah telah membebaskan semua terdakwa yang didakwa melakukan kelalaian itu. Kata pengadilan, para terdakwa itu tidak bertanggung jawab secara pidana atas insiden yang menyebabkan ratusan jamaah meninggal dunia itu karena crane di dalam area Masjidil Haram itu roboh akibat hujan lebat dan badai petir. Bukan karena kesalahan manusia. 


“Crane itu berada dalam posisi tegak, benar, dan aman. Tidak ada kesalahan yang dilakukan terdakwa, yang telah mengambil semua tindakan pencegahan keamanan yang diperlukan,” demikian bunyi putusan pengadilan,  dilansir laman Saudi Gazette, Rabu (9/12). Jaksa Agung keberatan dengan putusan itu dan dia berencana akan mengajukan banding. 


Pada Desember 2017 lalu, dalam putusannya, Pengadilan Banding menguatkan putusan Pengadilan Kriminal Makkah. Kata Pengadilan Banding saat itu, crane terguling akibat angin kencang dan badai petir yang hebat meski crane sudah ditempatkan di posisi yang aman. Saat itu, Pengadilan Kriminal Makkah diminta untuk meninjau kembali kasus ini. Hingga kemudian, pada Rabu, 9 Desember 2020, Pengadilan Kriminal Makkah mengeluarkan putusan baru setelah mengkaji seluruh aspek dari insiden crane roboh itu.


Sebagaimana diketahui, kasus crane ambruk di Masjidil Haram pada 2015 lalu menyebabkan 108 orang meninggal dunia dan 238 lainnya mengalami luka. Kemudian, pada Mei 2018 lalu, crane yang dioperasikan sebagai bagian dari pekerjaan konstruksi di Masjidil Haram Makkah juga ambruk. Namun demikian, insiden ambruknya crane kali ini tidak sampai menewaskan orang. 


Wilayah di mana crane roboh tersebut masih dalam tahap pembangunan, bukan area terbuka untuk umum, sehingga tidak ada jamaah yang lalu lalang. Dikutip laman arabianbusiness, pengemudi crane adalah satu-satunya orang yang mengalami cedera dalam insiden ini. 


Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad