Internasional

Indonesia hingga Komunitas Yahudi Kecam UU Negara Bangsa Yahudi

NU Online  ·  Selasa, 24 Juli 2018 | 07:00 WIB

Jakarta, NU Online
Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan Undang-Undang (UU) Jewish Nation-State atau UU Negara Yahudi Israel pada Kamis, (18/7). Sebuah Undang-Undang yang memisahkan antara Yahudi dan Arab. Diantara isi dari UU ini adalah menurunkan status bahasa Arab hanya menjadi ‘status khusus’ dan bahasa Ibrani sebagai bahasa resmi negara, orang-orang Yahudi sebagai mayoritas memiliki hak eksklusif dalam menentukan nasib Israel, dan Yerusalem diakui sebagai ibu kota Israel yang “utuh dan bersatu.”

Banyak pihak yang mengecam UU ini. Bahkan, tidak segan-segan ada yang menyebut UU ini sebagai ‘UU rasis’, meminggirkan penduduk Israel keturunan Arab dan warga Palestina, serta mengancam peluang perdamaian di Timur Tengah. 

Berikut adalah beberapa pihak yang mengutuk lahirnya UU Negara Bangsa Yahudi:

Palestina

Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menegaskan, Undang-Undang (UU) itu tidak akan mengubah sejarah  Yerusalem sebagai ibu kota negara Palestina yang diduduki. UU itu juga tidak menyurutkan semangat rakyat untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina.  

“Undang-Undang ini adalah salah satu bentuk konspirasi terhadap narasi dan tujuan nasional kita, khususnya Yerusalem dengan kesuciannya,” kata Abbas, dilaporkan kantor berita Palestina, Wafa.

Abbas menyerukan kepada dunia internasional untuk menekan Israel agar membatalkan UU itu serta mewajibkan Israel untuk menerapkan resolusi masyarakat internasional.

Indonesia 

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengecam UU yang disahkan Knesset tersebut. Bagi dia, UU tersebut menihilkan hak-hak warga Palestina di Israel.

Retno menambahkan, UU itu bisa mengganggu upaya-upaya penyelesaian konflik antara Israel dan Palestina yang sudah berlangsung puluhan tahun.

“(UU) Itu mengancam upaya penyelesaian konflik berdasarkan Two State Solution (Solusi Dua Negara),” kata Retno, seperti diberitakan Antara.

Malaysia

Negeri jiran Malaysia juga mengecam UU Negara Bangsa Yahudi tersebut. Kementerian Luar Negeri Malaysia mendesak dunia internasional untuk mengambil tindakan tegas terkait dengan ‘UU rasis dan opresif’ tersebut. Malaysia juga menyerukan agar UU tersebut segara dicabut.  

Sama seperti Indonesia, Malaysia juga menyatakan akan terus mendukung perjuangan warga Palestina hingga mereka mendapatkan kemerdekaannya. 

Iran

Iran mengutuk lahirnya UU Negara Bangsa Yahudi tersebut. Juru Bicara Departemen Luar Negeri Republik Islam Iran, Bahram Qasemi, mengatakan kalau UU ini merupakan sebuah konfirmasi atas sifat rasis dan kebijakan-kebijakan negeri Zion terhadap warga Palestina yang sudah berlangsung puluhan tahun. Menurut dia, UU ini merupakan pengesahan sistem apatheid di Israel.
 
Turki

Melalui akun Twitternya, Wakil Presiden Turki Fuat Oktay menyebut UU baru Israel tersebut itu mengabaikan dan melanggar prinsip-prinsip hukum internasional. Ia menegaskan, UU tersebut tidak merubah status Yerusalem sebagai ibu kota Palestina. 

“Legislasi semacam itu tidak dapat diterima Republik Turki. Yerusalem adalah Ibu Kota Palestina dan akan terus menjadi Ibu Kota-nya,” tegas Oktay.

OKI

Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mengutuk lahirnya UU Negara Bangsa Israel. Bagi OKI, UU tersebut rasis dan tidak sah. 

“Undang-udang berfungsi untuk melegitimasi pendudukan Israel dan kebijakan pemukimannya. Kebijakan yang didasarkan pada penolakan keberadaan dan sejarah orang Palestina," kata Yousef bin Ahmad al-Othaimeen, sekretaris jenderal OKI, seperti dilansir kantor berita Anadolu 

Liga Arab

Liga Arab tidak ketinggalan mengecam parlemen Israel (Knesset) yang mengesahkan UU Negara Bangsa Yahudi. Liga Arab menyatakan, UU tersebut adalah upaya Israel untuk meneguhkan pendudukan di wilayah Palestina.

“Disetujuinya rancangan undang-undang kontroversial tersebut merupakan upaya lain untuk mengukuhkan pendudukan wilayah Palestina dan menjauh dari mengakui hak asasi rakyat Palestina,”kata Liga Arab dalam sebuah pernyataan, dilansir Xinhua.

Kelompok Yahudi sendiri

UU Negara Bangsa Yahudi juga mendapat kecaman dari kelompok Yahudi sendiri. Salah satunya adalah Tamar Zandberg, ketua partai sayap kiri, Partai Meretz. Dia menilai, UU tersebut sangat lah memalukan. Alasanya, dengan UU tersebut Zionisme tidak lagi menjadi gerakan nasional, tapi nasionalisme yang dipaksakan. UU itu juga mempermalukan minoritas dan mengukuhkan posisi mayoritas.

Bahkan, mantan Luar Negeri Israel  Tzipi Livni menyebut kalau UU tersebut hanya menguntungkan satu pihak saja yaitu Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. 

“Netanyahu menginginkan hukum tersebut demi perjuangannya,” kata Livni yang juga merupakan anggota Persekutuan Zionis, dikutip cnnindonesia. (Red: Muchlishon)