Internasional

Dianggap Melanggar HAM, Larangan Bercadar di Quebec Kanada Ditunda

NU Online  ·  Sabtu, 30 Juni 2018 | 15:45 WIB

Dianggap Melanggar HAM, Larangan Bercadar di Quebec Kanada Ditunda

Ilustrasi (© Reuters)

Toronto, NU Online
Untuk kedua kalinya hakim Kanada menangguhkan aturan larangan pemakaian cadar di Provinsi Quebec, Kamis (28/6). Penundaan ini dilatari oleh keberatan para penentang kebijakan ini karena dinilai diskriminatif terhadap perempuan Muslim dan melanggar hak konstitusional, lapor Reuters.

Seperti pernah diwartakan NU Online, Pemerintah Quebec, Kanada, mengesahkan undang-undang yang berisi larangan bercadar pada 18 Oktober 2017, yang rencananya berlaku pada 1 Juli 2018. 

Baca: Quebec Terbitkan Undang-undang Pelarangan Cadar
Larangan tersebut rencananya berlaku bagi siapa saja yang memberikan atau menerima layanan publik pemerintah setempat. Artinya, kebijakan akan menyasar kepada guru, siswa, karyawan rumah sakit, petugas kepolisian, sopir bus, dan pengguna angkutan umum di provinsi terbesar di Kanada yang kebanyakan penduduknya berbahasa Prancis itu.

Bulan Desember lalu, penangguhan juga dilakukan sampai pemerintah Provinsi Quebec menerbitkan peraturan baru. Namun hakim lain menganggap peraturan baru masih membingungkan dan ambigu, lalu menghentikan penerapannya.

Hakim Pengadilan Tinggi Quebec Marc-Andre Blanchard menulis dalam putusannya bahwa undang-undang tersebut melanggar Piagam Hak dan Kebebasan Kanada. Menurutnya, kebijakan itu amat merugikan perempuan Muslim.

Sementara itu pemerintah Quebec berpendapat sebaliknya. Menurutnya, undang-undang pelarangan cadar tidak mendiskriminasi perempuan Muslim, bahkan diperlukan untuk alasan keamanan, identifikasi, dan komunikasi.

Para penolak larangan mengenakan cadar mengaku menaruh perhatian pada minoritas yang terancam mendapat perlakukan keras. Quebec memiliki sekitar 243.000 Muslim dari 8 juta penduduk pada 2011, menurut data statistik Kanada.

Gejala Islamofobia meningkat di Quebec dalam beberapa tahun terakhir. Pada Januari 2017 lalu, enam orang tewas dalam insiden penembakan di sebuah masjid di Kota Quebec. Seorang mahasiswa berkebangsaan Prancis-Kanada dituduh sebagai tersangka tunggal.

Mengomentari keputusan terbaru, pengacara Catherine McKenzie, yang mewakili para penggugat, mengatakan, "Saya berharap, yang terjadi adalah pengadilan masih ada di sana untuk melindungi dan membela warga negara terhadap tindakan pemerintah yang tidak selaras dengan konstitusi."

Perancis, Belgia, Belanda, Bulgaria, dan negara bagian Bavaria di Jerman telah memberlakukan pembatasan pemakaian cadar di tempat-tempat umum. Denmark pun berencana akan melakukan kebijakan serupa. (Red: Mahbib)