Internasional

Delapan Bayi Lahir di Tanah Suci Selama Musim Haji 2019

Sen, 12 Agustus 2019 | 11:30 WIB

Delapan Bayi Lahir di Tanah Suci Selama Musim Haji 2019

Ilustrasi bayi (pinterest)

Makkah, NU Online
Kementerian Kesehatan Arab Saudi melaporkan, ada delapan bayi lahir di Tanah Suci selama musim haji tahun ini. Rumah Sakit Ibu dan Anak Makkah mencatat, ada lima kelahiran, dua di Arafah dan satu di Mina.

Bayi-bayi yang dilahirkan di Arafah dilahirkan oleh para jamaah haji yang tengah melaksanakan wukuf pada Sabtu (10/8), hari kedua haji. Namun, tidak diketahui apakah ibu bayi-bayi lainnya juga seorang jamaah haji.

Diberitakan Arab News, Senin (12/8), seorang jamaah haji asal Libya, Suad Mohammed Barbush (40), melahirkan seorang bayi laki-laki di Rumah Sakit Jabal Rahmah. Suad menamai anaknya itu Arafah. Biasanya orang tua setuju anak mereka yang lahir di Gunung Arafah diberi nama Arafah atau Arafat. 

Jamaah haji lain yang juga melahirkan, Maimunah Ali (23), melahirkan di Rumah Sakit Arafat Timur pada Sabtu (10/8) sore waktu setempat. Dia bersalin beberapa jam setelah naik ke Gunung Arafat pada pagi harinya sebagai bagian dari ritual haji. Maimunah dan suaminya, Abu Bakr, menamai anak mereka Mohammed bin Salman. Kondisi ibu dan bayi dinyatakan dalam keadaan stabil. 

Dilaporkan, lebih dari 2,4 juta orang melaksanakan ibadah haji pada tahun ini. Ada lima rukun haji yang harus dilakukan mereka selama menunainakn haji. Pertama, ihram atau berniat ihram. Kedua, wukuf di Padang Arafah. Wukuf dimulai dari waktu Shalat Dzuhur 9 Dzul Hijjah hingga shubuh tanggal 10 Dzul Hijjah. Jamaah memiliki dua pilihan untuk melaksanakan wukuf di Arafah; mereka bisa mengambil waktu siang sampai setelah maghrib, ataupun malam harinya sampai jelang subuh.

Ketiga, Thawaf Ifadhah. Setelah selesai melaksanakan wukuf di Arafah, jamaah haji kemudian menuju Masjidil Haram untuk thawaf ifadhah, mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Keempat, berlari-lari kecil (sa’i) dari bukit Shafa dan Marwah, dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Kelima, mencukur rambut (tahallul). Rukun haji kelima ini dilaksanakan setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai. Adapun waktunya, sekurang-kurangnya adalah setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah. (Red: Muchlishon)