Urumqi, NU Online
Otoritas Xinjiang China telah melegalkan apa yang disebut ‘kamp pendidikan ulang’ bagi orang-orang yang dituduh terpapar ekstremisme agama. Sebelumnya, China menyangkal keberadaan kamp-kamp tersebut.
Akan tetapi, negara-negara Barat dan organisasi hak asasi internasional menyebut tempat tersebut sebagai ‘kamp interniran’ bagi Muslim Uighur. Dilaporkan bahwa satu juta lebih Muslim Uighur ditahan di sini.
Menurut Human Right Watch, di ‘kamp-kamp tahanan itu,’ Muslim Uighur dan lainnya dilarang mengucapkan salam. Mereka harus mempelajari bahasa Mandarin dan menyanyikan lagu-lagu propaganda. Jika menolak instruksi yang ditetapkan pihak berwenang, mereka akan dihukum seperti tidak mendapatkan makanan, berdiri selama 24 jam, atau ditempatkan di ruang isolasi.
Dikutip CNN, Kamis (11/10), pada Selasa lalu Pemerintah Xinjiang menambahkan satu pasal ke dalam Undang-Undang (UU) Anti-Ekstremisme Xinjiang. Isinya, ‘pusat pelatihan’ tersebut dimaksudkan untuk ‘melaksanakan pendidikan ideologi anti-ekstremis’ dan mentransformasi para tahanan.
Dalam UU yang direvisi tersebut, Pasal 33 menetapkan bahwa "lembaga seperti pusat pelatihan pendidikan keterampilan kejuruan harus melaksanakan pelatihan tentang bahasa nasional yang umum, hukum dan peraturan, dan keterampilan kejuruan. Ditambah melaksanakan pendidikan ideologi anti-ekstremis, psikologis dan perilaku koreksi untuk mempromosikan transformasi pikiran peserta pelatihan, dan membantu mereka kembali ke masyarakat dan keluarga. "
Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan bahwa satu juta lebih Muslim Uighur dan yang lainnya ditahan dalam waktu yang lama tanpa putusan pengadilan dengan dalih melawan terorisme dan ekstremisme agama. Hal yang sama juga dilaporkan organisasi hak asasi manusia internasional.
Pemerintah China menyangkal tuduhan itu. Mereka menegaskan bahwa tidak ada penahanan secara sewenang-wenang.
“Warga Xinjiang termasuk orang-orang Uyghur menikmati kebebasan dan hak yang sama," Hu Lianhe, juru bicara Departemen Pekerjaan Front Bersatu Cina.
Dilaporkan abc, Rabu (10/10), UU Anti-Ekstremisme di Xinjiang sudah berlaku sejak April tahun lalu. Di dalam UU tersebut juga ditetapkan bahwa laki-laki dilarang memelihara jenggot yang ‘tidak normal’, sementara perempuan dilarang mengenakan jilbab di depan umum. (Red: Muchlishon)