Washington, NU Online
Jaksa agung di 17 negara bagian AS mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Trump, Selasa, karena memisahkan orang tua migran dari anak-anak mereka di perbatasan AS-Meksiko dalam upaya memaksa Gedung Putih untuk menyatukan kembali mereka.
Para jaksa agung negara bagian, termasuk New York, Illinois dan California, bergabung dengan Washington DC dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik AS di Seattle dalam tantangan hukum pertama oleh negara atas kebijakan kontroversial ini.
Baca juga: MA Amerika Resmi Dukung Larangan Masuk AS bagi 5 Negara Mayoritas Muslim
"Praktik administrasi memisahkan keluarga itu kejam, tidak menarik, dan naif," kata Jaksa Agung New Jersey Gurbir Grewal dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip kantor berita Anadolu, Rabu (27/6).
Grewal menambahkan, setiap hari sepertinya pemerintah menerbitkan kebijakan baru yang kontradiktif dan mengandalkan pembenaran baru yang kontradiktif. “Tapi kita tidak bisa melupakan kehidupan orang-orang nyata tergantung pada keseimbangan," imbuh dia.
Negara-negara bagian yang menuntut pemerintahan Trump adalah Massachusetts, California, Delaware, Iowa, Illinois, Maryland, Minnesota, New Jersey, New Mexico, New York, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont, Virginia, dan Washington.
Kebijakan "zero telerance" Presiden Trump mengacu kepada semua orang dewasa yang tidak terdokumentasi untuk dirujuk atas penuntutan pidana dan mengakibatkan lebih dari 2.300 anak-anak dipisahkan dari orang tua mereka selama proses pidana, setelah Trump mengubah praktik pemerintahan sebelumnya.
Pemerintahan sebelumnya tidak segera merujuk semua orang dewasa yang tidak terdokumentasi untuk penuntutan pidana, terlepas apakah mereka secara ilegal melintasi perbatasan dengan anak-anak atau tidak.
Banyak orangtua sekarang berada dalam tahanan ribuan mil jauhnya dari anak-anak mereka, sehingga mereka tak bisa saling bertemu dan berbicara selama setidaknya sebulan lamanya.
Menyusul gejolak yang muncul di seluruh negeri, pemerintahan Trump telah menghentikan sementara kebijakan untuk merujuk orangtua yang tidak berdokumen dan bepergian dengan anak-anak mereka untuk penuntutan pidana.
Tetapi, Trump masih tidak menghentikan kebijakan "zero tolerance" ini dan tidak secara khusus menguraikan apakah anak-anak akan dikembalikan kepada orangtua mereka.
Tindakan keras terhadap imigrasi terjadi ketika Guatemala mencari status terlindungi bagi warganya menyusul letusan gunung berapi yang menghancurkan negara tersebut. (Red: Mahbib)