Vasektomi dan Kontrasepsi dalam Islam: Tinjauan Hadits dan Sikap Ulama
NU Online Ā· Jumat, 16 Mei 2025 | 09:30 WIB
Amien Nurhakim
Penulis
Belakangan ini, isu vasektomi menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terkhusus di Jawa Barat. Sebagai sebuah prosedur medis yang bertujuan untuk mencegah kehamilan dengan memotong atau mengikat saluran sperma pada pria, vasektomi kerap dipandang sebagai solusi praktis dalam perencanaan keluarga.Ā
Namun, di balik manfaatnya, muncul pertanyaan besar terkait kebolehannya dalam ajaran Islam. Bagi masyarakat Jawa Barat yang mayoritas beragama Islam, isu ini bukan sekadar persoalan kesehatan, tetapi juga menyentuh hukumnya dalam agama Islam. Banyak yang mempertanyakan apakah tindakan ini sesuai dengan syariat, atau justru bertentangan.Ā
Tidak ada hadits yang secara khusus menyebut vasektomi karena prosedur medis ini belum ada di zaman Rasulullah saw. Namun, soal kebiri, baik untuk mencegah kehamilan maupun untuk mengendalikan syahwat, dibahas dalam beberapa hadits. Salah satunya adalah riwayat dari Abdullah bin Amr, yang menyampaikan:
Ų¹ŁŁŁ Ų¹ŁŲØŁŲÆŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŁŁ Ų¹ŁŁ
ŁŲ±ŁŁ ŁŁŲ§ŁŁ: Ų¬ŁŲ§Ų”Ł Ų±ŁŲ¬ŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ
Ł ŁŁŁŁŲ§ŁŁ: ŁŁŲ§ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų§Ų¦ŁŲ°ŁŁŁ ŁŁŁ Ų£ŁŁŁ Ų£ŁŲ®ŁŲŖŁŲµŁŁŁ. ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ
Ł: Ų®ŁŲµŁŲ§Ų”Ł Ų£ŁŁ
ŁŁŲŖŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŁŲ§Ł
Ł ŁŁŲ§ŁŁŁŁŁŁŲ§Ł
Ł
Ā
Artinya, "Dari Abdullah bin Amr, dia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, izinkan aku untuk mengebiri diri." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Kebiri umatku adalah puasa dan shalat malam."Ā (HR Ahmad).
Hadits ini menggambarkan seorang sahabat yang meminta izin kepada Rasulullah sawĀ untuk mengebiri diri sebagai upaya mengendalikan hawa nafsu. Namun, Rasulullah melarangnya dan menawarkan solusi alternatif berupa puasa dan shalat malam. Hadits ini menunjukkan bahwa solusi Rasulullah kepada sahabat tersebut merupakan metode spiritual untuk mengelola hawa nafsu.
Penjelasan lebih lanjut tentang konteks hadits ini dapat ditemukan dalam kitab Faidhul Qadir. Disebutkan bahwa permintaan tersebut datang dari Utsman bin Mazhāun, yang ingin mengebiri diri dan hidup bertapa di gunung. Rasulullah saw menolak keinginan tersebut dan menganjurkan puasa serta shalat malam sebagai cara yang lebih baik dan lebih mudah untuk mencapai pengendalian diri, sekaligus mendatangkan pahala yang lebih besar.Ā
Ā
ŁŲ£Ų±Ų“ŲÆŁ Ų„ŁŁ Ł
Ų§ ŁŁŁŁ
Ł
ŁŲ§Ł
ŁŲ§ ŁŁ ŲŲµŁŁ Ų§ŁŲ«ŁŲ§ŲØŲ ŲØŁ ŁŁ Ų£Ų¹ŲøŁ
Ł
ŁŁŲ§ ŁŁŁ ŁŲ£ŁŲ³Ų±Ų ŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŲ§Ł
ŁŲ§ŁŁŁŲ§Ł
ŁŁ Ų§ŁŲµŁŲ§Ų©Ų ŁŲ¹ŁŁ Ų§ŁŲŖŁŲ¬ŲÆ ŁŁ Ų§ŁŁŁŁ. ŁŲ„Ł Ų§ŁŲµŁŁ
ŁŲ¶Ų¹Ł Ų§ŁŲ“ŁŁŲ© ŁŁŁŲ³Ų±ŁŲ§Ų ŁŲ§ŁŲµŁŲ§Ų© ŲŖŲ°ŲØŁ Ų§ŁŁŁŲ³ ŁŲŖŁŲ³ŲØ Ų§ŁŁŁŲ±Ų ŁŲØŲ°ŁŁ ŁŁŁŲ³Ų± ŲØŲ§Ų¹Ų« Ų§ŁŲ“ŁŁŲ©Ų ŁŲŖŲ°Ł Ų§ŁŁŁŲ³ ŁŲŖŁŁŲ§ŲÆ Ų„ŁŁ Ų±ŲØŁŲ§. (ŲŁ
Ų·ŲØ ع٠اب٠عŁ
Ų±)
Ā
Artinya, "Rasulullah saw mengarahkan Utsman bin Mazh'un kepada sesuatu yang dapat menggantikan (kebiri) dalam memperoleh pahala, bahkan lebih besar pahalanya dan lebih mudah, yaitu puasa dan shalat malam, yang dimaksud adalah tahajud di malam hari. Karena puasa melemahkan dan mematahkan syahwat, sedangkan shalat membuat jiwa menjadi rendah dan memperoleh cahaya. Dengan demikian, dorongan syahwat menjadi lemah, jiwa menjadi tunduk, dan patuh kepada Tuhannya." (Al-Munawi, Faidhul Qadir, jilid XIII, halaman 96).
Keabsahan hadits di atas dijelaskan dalam kitab At-Tanwir Syarh al-Jami' ash-Shaghir. Disebutkan bahwa hadits ini memiliki sanad yang jayyid (setara kualitas hadits hasan), dan para perawinya terpercaya. (Al-Munawi, At-Tanwir SyarhulĀ Jami' As-Shaghir, [Riyadh, Maktabah Darul Islam: 2011], jilid V, halaman 482).
Merujuk kepada konteks yang lebih dalam lagi, terdapat informasi bahwa Utsman bin Mazh'un sebenarnya diutus oleh sekelompok sahabat dari kalangan Ahli Shuffah, yang tidak mampu menikah karena keterbatasan ekonomi. Mereka mengutus Utsman untuk meminta izin kepada Rasulullah saw agar mereka boleh mengebiri diri. Rasulullah pun melarang tindakan tersebut dan memerintahkan mereka untuk berpuasa, karena puasa dapat melemahkan syahwat dan menjadi solusi yang sesuai dengan syariat. (Al-Muzhiri, Al-Mafatih fi Syarhil Mashabih, jilid II, halaman 76).
Kita mengetahui bahwa metode yang diajarkan Rasulullah saw untuk mengebiri syahwat adalah melalui puasa. Namun, konteks hadits di atas tidak ditujukan kepada pasangan yang sudah menikah, melainkan kepada mereka yang belum menikah, memiliki keinginan untuk menikah, tetapi terkendala oleh keterbatasan kemampuan, seperti ekonomi.
Bagi pasangan yang sudah menikah, terdapat hadits yang membahas tentang upaya menunda kehamilan, seperti hadits-hadits mengenai 'azl. 'Azl adalah praktik mengeluarkan sperma di luar rahim untuk mencegah kehamilan, yang dalam istilah medis dikenal sebagai coitus interruptus atau hubungan intim yang diinterupsi.
Setidaknya terdapat dua hadits mengenai praktik 'azl. Hadits pertama membolehkan, dan hadits kedua cenderung adanya pelarangan namun disampaikan oleh Rasulullah dengan bahasa kiasan atau metaforis. Berikut kedua riwayatnya:
Ā
Ų¹ŁŁŁ Ų¬ŁŲ§ŲØŁŲ±Ł ŁŁŲ§ŁŁ: ŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ¹ŁŲ²ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŲÆŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ
ŁŲ ŁŁŲØŁŁŁŲŗŁ Ų°ŁŁŁŁŁ ŁŁŲØŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ
Ł ŁŁŁŁŁ
Ł ŁŁŁŁŁŁŁŁŲ§
Ā
Artinya, "Dari Jabir RA, ia berkata, kita mempraktikkan āazl pada masa Rasulullah SAW, kemudian informasi itu sampai kepada Nabi, tetapi beliau tidak melarangnya." (HR Muslim).
Ā
Ų¹ŁŁŁ Ų¬ŁŲÆŁŲ§Ł ŁŲ©Ł ŲØŁŁŁŲŖŁ ŁŁŁŁŲØŁ Ų£ŁŲ®ŁŲŖŁ Ų¹ŁŁŁŁŲ§Ų“ŁŲ©Ł ŁŁŲ§ŁŁŲŖŁ: ŲŁŲ¶ŁŲ±ŁŲŖŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŲ§Ų³Ł ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁ: ŁŁŁŁŲÆŁ ŁŁŁ ŁŁ ŁŲŖŁ Ų£ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁĀ Ų§ŁŁŲŗŁŁŁŁŲ©Ł. ŁŁŁŁŲøŁŲ±ŁŲŖŁ ŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ§Ų±ŁŲ³Ł ŁŁŲ„ŁŲ°ŁŲ§ ŁŁŁ Ł ŁŁŲŗŁŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŲ§ŲÆŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ¶ŁŲ±ŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŲ§ŲÆŁŁŁŁ Ł Ų°ŁŁŁŁŁ Ų“ŁŁŁŲ¦ŁŲ§ Ų«ŁŁ ŁŁ Ų³ŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ¹ŁŲ²ŁŁŁ. ŁŁŁŁŲ§ŁŁ Ų±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł: Ų°ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ£ŁŲÆŁ Ų§ŁŁŲ®ŁŁŁŁŁŁĀ
Artinya, "Dari Judamah binti Wahb, saudara perempuan āUkkasyah, ia berkata, saya hadir pada saat Rasulullah bersama sekelompok orang, beliau berkata, sungguh aku ingin melarang ghilah (menggauli istri pada masa menyusui/menyusui anak ketika hamil).
Ā
Kemudian aku memperhatikan orang-orang Romawi dan Persia ternyata mereka melakukan itu, tetapi sama sekali tidak membahayakan anak-anak mereka. Kemudian mereka bertanya tentang āazl (mengeluarkan sperma di luar rahim), lantas Rasulullah menjawab, itu adalah pembunuhan yang terselubung."Ā (HR Muslim).Ā
Menanggapi dua hadits di atas, Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyimpulkan bahwa hukum menunda kehamilan dengan cara 'azl tidaklah haram, namun makruh tanzih, alias praktiknya dianjurkan untuk ditinggalkan, karena dapat menghalangi proses manusia untuk memiliki keturunan. Berikut sikap beliau:
ŁŲ°Ł Ų§ŁŲ£ŲŲ§ŲÆŁŲ« Ł
Ų¹ ŲŗŁŲ±ŁŲ§ ŁŲ¬Ł
Ų¹ ŲØŁŁŁŲ§ بأ٠Ł
Ų§ ŁŲ±ŲÆ ŁŁ Ų§ŁŁŁŁ Ł
ŲŁ
ŁŁ Ų¹ŁŁ ŁŲ±Ų§ŁŲ© Ų§ŁŲŖŁŲ²ŁŁ ŁŁ
Ų§ ŁŲ±ŲÆ ŁŁ Ų§ŁŲ§Ų°Ł ŁŁ Ų°ŁŁ Ł
ŲŁ
ŁŁ Ų¹ŁŁ Ų£ŁŁ ŁŁŲ³ ŲØŲŲ±Ų§Ł
ŁŁŁŲ³ Ł
Ų¹ŁŲ§Ł ŁŁŁ Ų§ŁŁŲ±Ų§ŁŲ©
Artinya, "Hadits-hadits ini, bersama dengan hadits lainnya, diselaraskan dengan memahami bahwa larangan yang disebutkan menunjukkan karahahĀ tanzih (makruh, bukan haram), sedangkan izin yang disebutkan menunjukkan bahwa (āazl) tidak haram, tetapi izin tersebut tidak berarti menghilangkan status kemakruhan." (Syarah Shahih Muslim, [Dar Ihya At-Turats Al-'Arabi: 1392], jilid X, hlm. 10).
Dalam putusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas Alim Ulama NU) tahun 1960, menunda kehamilan diperbolehkan, namun hukumnya makruh. Praktik penundaan kehamilan ini, selain dengan metode 'azl, juga dapat dilakukan melalui penggunaan kondom, spiral (IUD), atau jenis alat kontrasepsi lainnya yang bersifat sementara dan tidak permanen, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Munas Alim Ulama NU tahun 1989. Pada tahun yang sama (1989), NU juga menetapkan keharaman metode kontrasepsi permanen, seperti vasektomi dan tubektomi, sebagaimana tercantum dalam putusan tersebut.
Sebagai penutup, isu vasektomi dan berbagai metode kontrasepsi tidak hanya perlu ditinjau dari aspek medis dan praktis, tetapi juga dari perspektif etika dan nilai yang dianut oleh masyarakat. Sehingga, pemerintah pemegang kebijakan, ulama, tenaga medis, serta masyarakat harus bersinergi untuk memastikan bahwa pengendalian populasi dilakukan dengan cara yang sesuai, sekaligus mencegah dampak negatif ledakan penduduk terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.Ā WallahuĀ a'lam.
Ustadz Amien Nurhakim, Redaktur Keislaman NU Online dan Dosen Fakultas Ushuluddin Universitas PTIQ
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tujuh Amalan yang Terus Mengalir Pahalanya
2
Khutbah Jumat: Lima Ibadah Sosial yang Dirindukan Surga
3
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
4
Pakai Celana Dalam saat Ihram Wajib Bayar Dam
5
Khutbah Jumat: Jangan Bawa Tujuan Duniawi ke Tanah Suci
6
Khutbah Jumat: Merajut Kebersamaan dengan Semangat Gotong Royong
Terkini
Lihat Semua