Ini Keterangan Muhadditsin Perihal Hadits Bid’ah
NU Online · Senin, 5 Maret 2018 | 07:01 WIB
Menurut pemahaman kelompok ini, setiap amalan yang tidak pernah dikerjakan Rasulullah termasuk bagian dari bid’ah sehingga, praktik tahlilan, yasinan, maulid Nabi, dan lain-lain dianggap bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.
Ada beberapa dalil yang sering digunakan kelompok antibid’ah, di antaranya:
Artinya, “Jauhilah perkara baru karena semua bid’ah adalah sesat,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Kalau dipahami sekilas memang hadits ini mengarahkan kita untuk menjauhi setiap perkara yang baru agar tidak terjebak dalam kesesatan. Tapi ternyata, para ulama tidak memahaminya demikian. Tidak semua perkara baru dianggap bid’ah. Salah satunya adalah Ibnu Daqiq Al-‘Id. Dalam Syarah Arba’in An-Nawawiyyah, Ibnu Daqiq menjelaskan:
Artinya, “Ketahuilah bahwa muhdats (perkara baru) ada dua macam: Pertama, perkara baru yang tidak memiliki landasan dalam syariat. Ini dianggap batal dan tercela. Kedua, perkara baru yang memiliki kesamaan (landasan) dalam syariat. Model kedua ini tidak tercela karena kata ‘muhdats’ dan ‘bid’ah’ itu sendiri tidak tercela dari sisi namanya. Tetapi muhdats dan bid’ah dianggap tercela bila bertentangan dengan sunah dan membawa kepada kesesatan. Sebab itu, jangan dicela secara mutlak. Karena Allah berfirman, ‘Tidak datang kepada mereka suatu ayat Al-Qur’an pun yang baru (diturunkan) dari Tuhan mereka’ (Surat Al-Anbiya ayat 2). Umar bin Khatab berkata, ‘Sebaik-baik bid’ah ini, yaitu shalat tarawih.”
Ibnu Daqiq Al-Id membagi bid’ah atau perkara baru menjadi dua kategori. Pertama, perkara baru yang tidak memiliki landasan syariat. Ini termasuk bagian dari kesesatan karena setiap ibadah dan amalan harus memiliki landasan syariat. Mengerjakan shalat shubuh empat rakaat misalnya, ini termasuk bid’ah dhalalah karena Nabi tidak pernah mengerjakan shalat shubuh empat raka’at dan tidak ada juga dalil Al-Qur’an dan hadits yang menguatkan amalan ini.
Kedua, perkara baru yang memiliki landasan syariat. Ini tidak tercela dan dibolehkan. Kata bid’ah sebetulnya bermakna netral dan tidak selalu berarti negatif. Kalau perkara baru tersebut memiliki landasan dalam syariat atau bisa dianalogikan dengan kasus sebelumnya, maka tidak termasuk bagian dari kesesatan.
Misalnya, Sayyidina Umar bin Khatab RA menginstruksikan shalat tarawih berjamaah dengan satu imam di masjid. Amalan ini tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah dan baru ada pada masa Umar bin Khatab RA. Umar RA sebagai seorang sahabat terdekat Rasulullah tidak mungkin mengamalkan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab itu, shalat tarawih yang diajarkan Umar RA tidak dianggap bid’ah tercela, meskipun tidak pernah dilakukan Rasulullah SAW.
Jadi tidak semua perbuatan yang tidak dilakukan Rasulullah SAW termasuk bid’ah tercela. Bisa jadi perbuatan itu memang baru, tapi bisa dianalogikan dengan kasus lain yang ada pada masa Rasul atau dipahami dari dalil umum yang ada dalam Al-Qur’an dan hadits. Wallahu a'lam. (Hengki Ferdiansyah)
Terpopuler
1
Panduan Shalat Idul Adha: dari Niat, Bacaan di Antara Takbir, hingga Salam
2
Takbiran Idul Adha 1446 H Disunnahkan pada 5-9 Juni 2025, Berikut Lafal Lengkapnya
3
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
4
Khutbah Idul Adha: Mencari Keteladanan Nabi Ibrahim dan Ismail dalam Diri Manusia
5
Terkait Polemik Nasab, PBNU Minta Nahdliyin Bersikap Bijak dan Kedepankan Adab
6
Khutbah Jumat: Meraih Hikmah Kurban di Hari Raya Idul Adha
Terkini
Lihat Semua