Hikmah

Sejarah Kelompok Khawarij (1): Definisi dan Julukan-julukan Mereka

Sab, 4 November 2017 | 18:39 WIB

Sejarah Kelompok Khawarij (1): Definisi dan Julukan-julukan Mereka

(Ilustrasi: NU Online)

Khawarij adalah salah satu sekte yang memberi banyak pengaruh terhadap gerakan ekstremisme dalam tubuh Islam.  Keberadaan mereka sempat mengubah potret ajaran Islam yang rahmatan lil alamin menjadi wajah yang intoleran dan penuh kebencian terhadap sesama Muslim. Tulisan ini secara berseri akan mengupas secara mendalam sejarah kaum Khawarij mulai dari embrionya di masa Rasulullah, gerakan politik beserta tokohnya, aksi-aksi terorismenya dan paham keagamaannya.
 
Pengetahuan tentang sejarah kaum Khawarij adalah hal penting untuk membaca beberapa kasus di masa modern yang mempunyai kemiripan dengan pola-pola gerakan Khawarij di masa lalu. Dengan demikian, pembaca akan mendapatkan gambaran utuh tentang apa dan bagaimana nalar ekstremisme berkembang di tubuh minoritas umat Islam.
 
Para  sejarawan berbeda pendapat tentang siapa sebenarnya yang layak disebut sebagai Khawarij. Terjadi perpecahan di internal kaum Muslimin pasca-pembunuhan Khalifah Utsman di mana secara umum umat terbagi menjadi dua, yaitu kubu Ali Bin Abi Thalib, sang khalifah keempat pengganti Utsman dan kubu oposisi yang terdiri dari kelompok Ummul Mukminin Aisyah dan kelompok Mu’awiyah bin Abi Sufyan. 
 
Kelompok Ummul Mukminin Aisyah sempat bentrok dengan pemerintahan Khalifah Ali dalam perang Jamal yang berakhir dengan kemenangan pihak Ali. Selanjutnya kubu Mu’awiyah menjadi penantang berikutnya di perang saudara yang dikenal dengan nama perang Shiffin. Pada akhir perang ini kemudian terjadilah arbitrase (tahkim) antara kedua kubu yang bertikai. Hasil akhir arbitrase ini memenangkan pihak Mu’awiyah sehingga diangkatlah Mu’awiyah sebagai khalifah selanjutnya (As-Suyuthi, Târîkh al-Khulafâ’, halaman 15). Ali bin Abi Thalib sendiri tampak enggan mempertahankan statusnya lagi sebagai khalifah pasca-arbitrase ini. Hal inilah yang membuat banyak orang dari kubu Ali bin Abi Thalib kecewa sehingga memisahkan diri dari kelompok Ali dan mulai memeranginya.
 
Sebagian besar pengaji sejarah Islam mendefinisikan Khawarij sebagai kelompok yang keluar dari barisan pendukung khalifah Ali Bin Abi Thalib setelah terjadinya arbitrase (tahkim) tersebut (Ali as-Shallabi, Fikr al-Khawâraij was-Syî’ah Fî Mîzân Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, halaman 16; Abdul Hamid Ali Nasir, Khilâfah Ali bin Abî Thâlib, halaman 297). Kelompok Khawarij tak segan menganggap Mu’awiyah sebagai orang kafir dengan alasan telah menentang Khalifah yang sah, tetapi juga mengafirkan Ali dengan alasan mau menerima hasil arbitrase. Dengan demikian, semua golongan yang ada dianggap kafir kecuali diri mereka sendiri.
 
Definisi mayoritas sejarawan seperti di atas adalah definisi Khawarij secara sempit. Dengan definisi tersebut, Khawarij bisa dibilang sudah musnah dan tak ada di masa berikutnya selepas matinya seluruh pihak penentang Ali tersebut. Sebagian ahli lainnya mendefinisikan Khawarij secara lebih luas hingga mencakup siapa pun yang keluar dari kubu penguasa yang sah, misalnya as-Syahrastani yang mendefinisikan  Khawarij sebagai berikut:
 
كل من خرج على الإمام الحق الذي اتفقت الجماعة عليه يسمى خارجياً، سواء كان الخروج في أيام الصحابة على الأئمة الراشدين أو كان بعدهم على التابعين لهم بإحسان والأئمة في كل زمان
 
"Setiap orang yang keluar menentang pemimpin yang sah yang telah diputuskan oleh masyarakat disebut sebagai Khawarij,  baik penentangan itu terjadi di masa sahabat terhadap para Khulafaur Rasyidin atau terjadi setelah mereka terhadap para tabiin yang baik dan para pemimpin di setiap zaman". (as-Syahrastani, al-Milal wan-Nihal, juz I, halaman 114).
 
Dengan definisi seperti ini, maka Khawarij bisa dikatakan tetap ada hingga saat ini. Seluruh kelompok pemberontak dan separatis di suatu negara masuk dalam kategori Khawarij sebab mereka menentang pemimpin yang sah. Dalam kedua definisi di atas, tampak bahwa sebenarnya khawarij adalah sebuah gerakan politik bukan gerakan agama sebab sorotan utamanya adalah masalah kepemimpinan politik, namun kemudian gerakan ini memakai isu-isu agama sebagai propaganda utama untuk melawan pemerintah. Dari penentangannya terhadap pemerintah inilah mereka mendapat nama Khawarij yang secara harfiah berarti “orang-orang yang keluar”. Ibnul Jauzi mencatat bahwa para Khawarij tak henti-hentinya selalu keluar untuk menentang pemerintah (Ibnul Jauzi, Talbîs Iblîs, halaman 86).
 
Dalam perkembangannya, Khawarij dikenal dengan berbagai nama atau julukan yang berbeda. Di antaranya adalah: al-Haruriyah—mereka disebut demikian sebab markas mereka yang pertama berada di daerah Harura’. Di Harura’ inilah generasi pertama dari Khawarij tinggal dan menyusun kekuatannya. Mereka juga dikenal dengan nama as-Syurâh yang secara harfiyah berarti “para pembeli” sebab di antara jargon mereka adalah “kami membeli surga dengan diri kami”. Selain itu juga ada julukan al-Muhakkimah sebab mereka mempunyai slogan “tak ada hukum kecuali milik Allah”. Selain julukan yang netral dan bahkan sepintas terkesan positif ini, mereka juga dikenal dengan julukan al-Mariqah yang berarti kelompok yang menjauh dari agama sebab keberadaan mereka selalu diidentikkan dengan orang-orang yang oleh Nabi Muhammad disebut menjauh dari agama seperti melesatnya anak panah dari busurnya (Abul Hasan al-Asy’ari, Maqâlat al-Islâmiyyîn, halaman 127-128).
 
Seluruh julukan itu mereka terima kecuali julukan terakhir sebab meskipun seluruh Muslim lain menganggap mereka menyimpang dari agama, tetapi menurut mereka sendiri justru sebaliknya orang-orang lainlah yang telah menyimpang dan keluar dari agama. 
 
Bersambung...
 
 
Ustadz Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti di Aswaja Center Jember.