Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah diniyah ijtima’iyyah (organisasi sosial keagamaan) bukan hanya berjuang melakukan pergerakan nasional dalam upaya kemerdekaan Indonesia, tetapi juga mendorong kepemimpinan nasional. Sosok pemimpin nasional merupakan hal urgen ketika cita-cita kemerdekaan menjadi visi bersama bangsa Indonesia.
Sebelum resmi menunjuk Soekarno dan Mohammad Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI yang memegang tampuk kepemimpinan nasional setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, NU sudah menyikapi hal ini empat tahun lalu. Tepatnya dalam Muktamar ke-15 NU pada 15-21 Juni 1940 di Surabaya, Jawa Timur.
Selain sejumlah problem bangsa, dalam Muktamar ini, NU membahas sekaligus memutuskan perihal kepemimpinan nasional. Keputusan ini berangkat dari keyakinan NU bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia akan segera tercapai. (Choirul Anam, Pertumbuhan dan Perkembangan NU, 2010)
Hal itu ditindaklanjuti dengan menggelar rapat tertutup guna membicarakan siapa calon yang pantas untuk menjadi presiden pertana Indonesia. Rapat rahasia ini hanya diperuntukkan bagi 11 orang tokoh NU yang saat itu dipimpin oleh KH Mahfudz Shiddiq dengan mengetengahkan dua nama yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.
Rapat berkahir dengan kesepakatan Soekarno calon presiden pertama, sedangkan Mohammad Hatta yang ketika itu hanya mendapat dukungan satu suara, sebagai wakil presiden.
Menurut Choirul Anam (2010), pembahasan calon presiden pertama dalam Muktamar ke-15 NU tersebut menunjukkan kematangan NU dalam mengkaji masalah-masalah sosial-politik kala itu. Bahkan, ketika peneguhan negara pasca Proklamasi Kemerdekaan mendapat gangguan kembali penjajahan maupun pemberontakan, NU tegas mempertahankan konsep kepemimpinan nasional berbasis negara bangsa.
Seperti ketika negara mendapat ancaman pemberontakan yang justru datang dari kelompok-kelompok pribumi, seperti DI/TII Kartosoewirjo yang menginginkan pembentukan negara Islam.
Sebagai bagian dari entitas Islam terbesar di tanah air, Nahdlatul Ulama tidak begitu saja menyepakati keinginan Kartosoewirjo karena konsep negara bangsa berdasar kemajemukan Indonesia tidak membatasi umat Islam untuk menjalankan keyakinan dan ibadahnya.
Sejak semula, para ulama NU menyatakan bahwa gerakan yang dilakukan oleh Kartosoewirjo dengan Negara Islam Indonesia-nya merupakan bughot (pemberontakan) yang harus dibasmi demi keberlangsungan persatuan dan kesatuan bangsa sebab Indonesia karena keberagaman.Â
Untuk keperluan itu, Menteri Agama KH Masjkur memprakarsai konferensi Alim Ulama se-Indonesia bertempat di Cipanas, Cianjur pada 2-7 Maret 1954 guna mengukuhkan kedudukan kepala negara Republik Indonesia sebagai Waliyul Amri Dharuri Bissyaukah (pemegang kekuasaan negara darurat).
KH Abdul Wahab Chasbullah (1888-1971) sebagai seorang ulama yang ikut hadir dalam konferensi itu pernah menjelaskan secara panjang lebar mengenai Waliyul Amri Dharuri Bissyaukah dalam sidang parlemen, 29 Maret 1954. (Choirul Anam, 2010)
Dengan berpedoman pada kitab fiqih, Kiai Wahab menjelaskan bahwa dunia Islam telah sepakat untuk mengangkat Imam A’dham (Imama yang berhak menduduki jabatan imamah), satu imam. Salah satu persyaratannya adalah mempunyai pengetahuan Islam yang sederajat dengan Mujtahid Mutlak. Dan inilah yang disebut imam yang sah, bukan Imam Darurat.
Namun orang yang memiliki ilmu pengetahuan Islam semartabat dengan ‘mujtahid mutlak’ itu semenjak 700 tahun yang lampau hingga sekarang ini belum pernah ada. Ini berarti pembentukan Imam A’dham tersebut mustahil berhasil.
Tetapi bukan berarti tidak ada alternatif lain. Apabila umat Islam tidak lagi mampu membentuk Imam A’dham, maka wajib atas umat Islam di masing-masing negara mengangkat Imam yang ‘darurat’. Segala imam yang diangkat darurat ialah Imam Dharuri.
Selanjutnya, Kiai Wahab menambahkan bahwa baik imam a’dham maupun imam dharuri bisa dianggap sah sebagai pemegang kekuasaan negara, yakni waliyul amri. Bung Karno yang saat itu dipilih oleh pemuka-pemuka warga negara, sekalipun tidak oleh semuanya, menurut hukum Islam adalah sah sebagai Kepala Negara, sekalipun tidak cukup syarat-syarat untuk menjadi waliyul amri.
Karena tidak mencukupi syarat, yakni tidak dipilih oleh ulama yang berkompeten untuk itu (ahlul halli wal aqdi) tetapi melalui proses lain, maka terpaksa kedudukannya dimasukkan dalam bab ‘dharuri’. Sedangkang kata ‘bissyaukah’ adalah karena satu-satunya orang terkuat di Indonesia (ketika itu) ialah Ir. Soekarno. (Fathoni)