Syariah

Game Shopee Tanam menurut Hukum Islam

Sab, 2 Januari 2021 | 16:00 WIB

Game Shopee Tanam menurut Hukum Islam

Game Shopee Tanam merupakah salah satu saja dari sejumlah game yang dipasarkan Shopee. (Ilustrasi: Shopee)

Shopee merupakan sebuah platform e-commerce asal Singapura dan sekaligus produsen permainan daring (online game), hasil dari join venture dengan perusahaan Garena, yang saat ini berubah nama menjadi Sea, Ltd.

 

Ada banyak game yang “dipasarkan” di Shopee. Salah satunya adalah Shopee Tanam. Game Shopee Tanam sendiri memiliki banyak varian game. Ada yang harus dengan melakukan top up menggunakan Koin Shopee dan ada yang bersifat gratis.

 

Untuk yang harus melakukannya dengan jalan top up, maka untuk memainkan game tersebut harus melewati proses memiliki Koin Shopee terlebih dulu, yang caranya sudah kita uraikan pada tulisan-tulisan terdahulu, yaitu (1) lewat cashback belanja berupa Koin Shopee, (2) mengikuti promo yang diselenggarakan Shopee, serta (3) menjalankan salah satu varian dari game gratis Shopee Tanam yang memiliki reward berupa Koin Shopee.

 

Menginstal aplikasi Shopee di pesawat handphone yang kita miliki, juga merupakan salah satu jalan mendapatkan Koin Shopee gratis, sebab setiap hari, bila kita login ke aplikasi tersebut, maka kita mendapatkan 5-10 Koin Shopee gratis dari Shopee.

 

Status harta dari Koin Shopee sudah kita sepakati sebagai sah disebut sebagai harta dengan bukti keberadaan aset utang yang mendasarinya. Yang penting dicatat, adalah utang tersebut adalah utangnya Shopee ke pelanggan, dan bukan utangnya konsumen ke pelanggan. Jadi, berbeda dengan sejumlah aplikasi lain yang justru membebankan utang dari konsumen ke pelanggan. Contoh sederhana adalah Vtube

 

Dengan keberadaan utang pemenuhan tersebut merupakan utangnya Shopee ke pelanggan, maka itu artinya harta tersebut bukan harta ma’dum (harta fiktif), sehingga memenuhi akad hiwalah (bisa dialihkan penguasaannya) sebab bisa diwujudkan menjadi harta fisik (imkan al-qabdli).

 

Permasalahannya adalah hadiah apa akad mengikuti Game Shopee Tanam tersebut? Bagaimana dengan hadiah yang didapatkan dari mengikuti Game Shopee Tanam itu? Ini salah satu fokus kita pada tulisan kali ini.

 

Cara Mengikuti Game Shopee Tanam Gratis

Untuk mengikuti Game Shopee Tanam, langkah awal kita adalah harus menginstal aplikasi Shopee terlebih dahulu. Selanjutnya, kita bergeser pada sisi bagian kanan bawah aplikasi, kemudian klik bagian Reward Koin Shopee. Dari situ, kita akan dituntun untuk masuk ke Game Shopee.

 

Setelah masuk ke Game Shopee, di situ kita disuguhkan banyak varian game, dan salah satunya adalah Shopee Tanam. Jika kita belum memiliki Koin Shopee sama sekali di saldo deposit kita, maka kita mengambil Game Shopee Tanam yang gratis.

 

Selanjutnya, Anda harus menanam salah satu tanaman yang disediakan dalam game. Ada jambu, beras, apel, sereal, dan banyak lagi yang lainnya. Jambu, beras, apel dan sejenisnya inilah yang kelak disebut sebagai hadiah dari game.

 

Setelah ditanam, tanaman tersebut harus disiram. Untuk menyiraminya dibutuhkan air. Setiap 4 menit, Anda diberikan 1 butir air. Berapa butir air yang dibutuhkan? Dalam tampilan layar tersebut, kebutuhan itu ditayangkan. Semakin sering disiram, maka semakin cepat tumbuh dan berbuah. Itu artinya, untuk 40 butir air, anda diharuskan menanti selama 40 x 4 menit = 160 menit (2 jam 40 menit). Alhasil, jika tanaman itu membutuhkan 400 tetes air misalnya, maka anda harus menunggu selama 400 x 4 menit = 1600 menit (266 jam 44 detik, lebih dari 11 hari).

 

Untuk mempercepat penyiraman, Anda membutuhkan bantuan teman yang menjadi kontak Anda dan telah masuk dalam Game Shopee Tanam juga. Semakin banyak teman yang membantu, maka semakin cepat panen, dan tidak membutuhkan waktu menunggu sampai beberapa hari atau bahkan sehari.

 

Akad Game Shopee Tanam dan Hadiahnya

Dengan menimbang tashawwur (penjelasan) masalah sebagaimana di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa akad yang berlaku pada game Shopee Tanam ini bisa kita perinci sebagai berikut:

 

Pertama, untuk Game Shopee Tanam gratis.

Untuk Shopee Tanam gratis, akadnya diperinci menjadi 2, yaitu:

  1. Antara konsumen dan Shopee selaku penyelenggara game, maka akadnya adalah akad ju’alah. Akad ini dicirikan dengan banyaknya air yang bisa mempercepat tumbuhnya tanaman virtual. Semakin banyak siraman, semakin cepat tumbuh. Ju’lu (hadiahnya) adalah buah dari tanaman virtual.
  2. Antara konsumen Shopee dan Telkomsel, maka akadnya adalah akad ijarah. Mengapa? Sebab, untuk mengakses game, dibutuhkan kuota data internet. Penyewanya adalah komsumen. Yang menyewakan adalah Telkomsel. Objek yang disewakan adalah Game Shopee Tanam dengan hak penyewaan yang diperoleh lewat akad kerjasama Telkomsel dan Shopee.
  3. Akad yang sama juga berlaku antara konsumen Shopee dengan penyelenggara layanan internet lainnya, seperti Indosat, Telkom, dan lain sebagainya. Sudah pasti ada catatan, yaitu jika ada akad kerjasama, antara beberapa entitas perusahaan tersebut dengan Shopee. Apabila tidak ada, maka ijarahnya hanya sebatas ijarah konsumen Shopee dengan penyedia jasa layanan data internet, tanpa adanya ikatan dengan Shopee.

 

Kedua, untuk Game Shopee Tanam dengan Top Up

Untuk Shopee Tanam dengan sistem Top Up Game berupa Koin Shopee, maka dapat diperinci sebagai berikut:

  1. Akad antara konsumen dan Shopee adalah akad ijarah. Besaran biaya ijarahnya dibayar dengan menggunakan Koin Shopee. Karena Koin Shopee merupakan harta manfaat yang terdiri atas kontrak jasa sehingga memiliki batas waktu, maka melakukan Toping Up game dengan Koin Shopee merupakan bagian dari pengalihan harta manfaat kepada Shopee. Manfaat yang didapatkan oleh Shopee, adalah berkurangnya besaran biaya utang Shopee terhadap konsumen yang berbelanja dengan memanfaatkan kegunaan deposit Koin Shopee. Alhasil, akad pengalihan (hiwalah) ini termasuk akad pengalihan yang sahih.
  2. Akad penyerahan Koin Shopee untuk mengikuti game Shopee Tanam bisa menjadi ajang judi, jika Koin Shopee yang diserahkan dijadikan sebagai hadiah taruhan. Cirinya, jika sampai ada pemain lain yang juga turut serta dalam ajang Shopee Tanam dengan jalan berpasangan. Namun, kiranya hal ini tidak dijumpai dalam Shopee Tanam.
  3. Akad penyerahan Koin Shopee untuk Game, bisa termasuk akad bai dain bi al dain yang haram sebab riba, jika akad penyerahan tersebut tidak disertai dengan adanya wasilah lain dalam bentuk akad jualah. Namun, dalam faktanya, ada mekanisme ju'alah yang dilakukan dalam bentuk penyiraman terhadap tanaman virtual. Alhasil, ada kriteria yang harus dipenuhi sehingga mengecualikannya dari penyerahan Koin dengan basis akad qardl.
  4. Selanjutnya, untuk akad penyiraman tanaman, dan sejenisnya, adalah sama dengan Game Shopee Tanam Gratis yang telah dijelaskan sebelumnya, di atas.

 

Alhasil, Game Shopee Tanam termasuk bagian dari akad ju’alah yang sah. Hadiah yang didapatkan berasal dari relasi akad ju’alah shahihah. Adanya kriteria yang harus dipenuhi dalam Game Shopee merupakan bagian dari kriteria ju’alah sehingga membedakannya dengam judi, atau penyerahan Koin Shopee tanpa adanya kulfah.

 

Sebagai qarinah (konteks) sahnya Game Shopee Tanam masuk dalam rumpun instrumen ju'alah adalah adanya bukti bahwa pihak Shoppe merupakan bagian dari e-commerce yang bergerak dalam bidang penjualan produk dan pemasaran "Game Online", bekerja sama dengan Garena. Wallahu a'lam bish shawab.

 

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim