Syariah

Bertransaksi lewat E-Wallet atau Dompet Elektronik, Amankah?

Sab, 15 Juni 2019 | 10:00 WIB

Baru-baru ini, penulis mendapat pengalaman tak disangka saat hendak pulang dari sebuah pusat perbelanjaan. Ketika menuju tempat parkir dan sampai di pintu keluar parkir, tiba-tiba penjaga gerbang parkir menanyakan layanan OVO. Rupanya, ada revolusi pembayaran retribusi parkir di pusat perbelanjaan itu. Semula memakai uang cash, beralih menuju ke OVO. Akhirnya penulis kembali ke dalam pusat perbelanjaan untuk membayar retribusi ke salah satu agen penyedia jasa layanan OVO yang sudah stand by di situ, lalu kembali ke gerbang keluar, dan pulang. 

Di sepanjang jalan pulang itu, penulis berpikir, apakah kaum usahawan sekarang sudah sedemikian yakin akan keamanan OVO dan layanan dompet digital lainnya sehingga berani melakukan revolusi retribusi parkir? Jangan-jangan dua atau tiga tahun ke depan, belanja di pusat perbelanjaan itu, sudah tidak lagi memakai layanan cash. Jangan-jangan, semua bentuk transaksi pembayaran sudah beralih ke layanan dompet digital? Benarkah bahwa kelak mata uang konvensional sekarang ini akan digantikan oleh serba mata uang digital? Kalau begitu, ke depan, semua orang harus punya smartphone dong. Wah, pasaran smartphone sepertinya bakal melambung nih. Sebuah peluang usaha. 

Berangkat dari sini, akhirnya penulis coba-coba buka referensi kembali dan menelusuri jejak OVO dan dompet digital lainnya. Dompet digital dalam dunia media sering disebut dengan istilah e-wallet, electronic wallet, digital wallet. Di Indonesia sendiri ada beberapa dompet digital yang terkenal, yaitu TCASH, OVO Cash, GoPay, DOKU, XL Tunai, TrueMoney, Paytren, Dana dan lain sebagainya. Penyelenggaraan dompet digital ini sudah diatur oleh Bank Indonesia dan sejauh ini aman digunakan. 

Kesemua produk dompet digital ini memiliki banyak sisi kelebihan dan kekurangan, tergantung penggunanya. Untuk pengguna yang jarang  pergi ke kota, sudah pasti peran dan kegunaannya akan dirasa tidak ada guna. Masak mau beli bawang di pasar mau bayar pakai OVO? 

Namun, bagi pengguna yang memiliki mobilitas tinggi, sudah pasti hal itu sangat berguna, karena transaksi memakai dompet digital dijamin lebih murah dibanding memakai uang cash. Mungkin selisih itu disebabkan karena media elektronik tidak memanfaatkan bahan kertas atau logam sehingga tidak memiliki harga nilai bahan. Yang tersisa adalah nilai mitsil atau nilai tukar uangnya saja. Potongan terhadap nilai bahan ini menjadikan nilai tukar berangsur murni. Apakah ongkos bayar menjadi lebih murah dibanding memakai cash money.

Sebenarnya apa sih dompet digital itu? Siapa penyelenggaranya?

Dompet elektronik Indonesia sebenarnya adalah uang elektronik yang tersimpan dalam suatu server tertentu. Uang ini memiliki basis berupa chip atau server based yang sudah diizinkan oleh Bank Indonesia per 21 November 2018. Berdasar statistik sistem pembayaran Bank Indonesia tentang jumlah uang elektronik yang beredar per November 2018, tercatat 152.073.288 instrumen dompet elektronik yang digunakan. Angka ini hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya, yaitu tahun 2017 yang memiliki nota catatan sebesar 90.003.848. Hampir dua kali kelipatan. Tahun 2019 ini, diprediksi angka ini akan meningkat sebesar dua kali lipat dari tahun 2018, sehingga mencapai kisaran 300 juta instrumen atau bahkan lebih. Peningkatan ini diduga dipengaruhi oleh beberapa kebijakan antara lain pemakaian e-Tol, dan hampir pasti adalah kebijakan pemerintah yang berbasis penggunaan kartu elektronik. Belum lagi pusat-pusat perbelanjaan dan jasa Ojek Online dan Taxi Online yang saat ini pembayarannya sudah mulai berangsur-angsur memakai jasa e-wallet. 

Tahun 2017, bahkan tercatat bahwa GoPay milik GoJek merajai penggunaan uang elektronik. Selanjutnya e-money milik Bank Mandiri, TCASH milik Telkomsel, Flazz milik Bank BCA, LINE Pay, OVO dan BRIZZI. BRIZZI adalah produk e-money milik Bank BRI. Sebuah survei yang dilakukan oleh DailySocial.id melaporkan bahwa sebanyak 50% responden memiliki dompet elektronik keluaran GoJek. Adanya GoPay merajai ini lebih banyak dipengaruhi oleh karena GoJek memanfaatkan GoPay sebagai bentuk transaksi pembayaran bagi pengguna jasa ojek onlinenya. 

Sebenarnya jauh sebelum GoPay oleh GoJek ini diperkenalkan, Telkomsel sudah memperkenalkan TCASH yakni kurang lebih tahun 2007. Mengapa perkembangannya tidak melesat layaknya GoPay? Mungkin hal ini disebabkan pengisian saldo TCASH tidak semudah GoPay. TCASH mensyaratkan adanya rekening tabungan dari penggunaanya. TCASH sendiri disetujui oleh Bank Indonesia sebagai alat pembayaran yang berlaku di Indonesia. 

Nah, bagaimana dengan segi keamanan dompet elektronik ini? Bisa dijaminkah?

Sekali lagi bahwa penyelenggaraan dompet elektronik Indonesia sudah diatur lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016. Di dalam Pasal 20 ayat 5 disebutkan bahwa pemenuhan sertifikasi dan/atau standar keamanan sistem bagi penyelenggara dompet elektronik paling sedikit harus memuat:

a. pengamanan data dan informasi pengguna serta data dan informasi instrumen pembayaran yang disimpan dalam dompet elektronik
b. sistem dan prosedur aktivasi dan penggunaan dompet elektronik, dan
c. penerapan fraud detection system. Apa itu fraud detection system? Insyaallah kelak akan kita bahas di lain waktu.

Di dalam Pasal 20 ayat 2 juga disebutkan bahwa sertifikasi dan/atau standar keamanan serta keandalan sistem harus memuat 5 unsur prinsip dasar, yaitu: 

1. Kerahasiaan data (confidentiality)
2. Integritas sistem dan data (integrity)
3. Otentikasi sistem dan data (authentication)
4. Pencegahan terjadinya penyangkalan transaksi yang telah dilakukan (non-repudiation) dan 
5. Ketersediaan sistem (availability).

Di dalam bagian penjelasan PBI itu disampaikan bahwa selain pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud di atas, bahwa pemrosesan transaksi pembayaran haruslah dilakukan secara domestik demi pemenuhan kemandirian Penyelenggaraan Jasa System Pembayaran Domestik dan dalam rangka mendukung improvisasi penggunaan instrumen non tunai. 

Walhasil, dengan jaminan sistem dan peraturan oleh Bank Indonesia, maka penggunaan dompet elektronik adalah sesuatu yang aman. Tingkat kepercayaannya ini diyakini sedemikian besar mengingat Bank Indonesia pun sudah mengatur penyelenggaraannya. Sekarang tergantung pada bijak atau tidaknya pengguna smartphone dalam menggunakan dompet digital miliknya. Mengingat uang tabungan yang semula disimpan di bank dan diambil manakala terpaksa, kali ini bisa dipakai sesukanya hanya lewat jalur on click. Belum lagi bila smartphone miliknya tidak dipasang sandi sehingga mudah orang mengaksesnya. Belum lagi tingkat kemampuannya merahasiakan PIN. Ah, kiranya faktor pribadi ini yang kelak menimbulkan masalah. Wallahu a'lam bish shawab.


Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua