Brebes, NU Online
Usai Idul Fitri 1439 hijriyah, para pencari keadilan yang mengadukan nasibnya di Pengadilan Agama (PA) kelas IA Brebes membludak. Seperti menjadi tradisi, masyarakat berjubel ke PA Brebes ada yang mengambil akta cerai, ada yang daftar perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat.
“Sejak Senin (25/6) lalu yang ambil akta cerai lebih dari 200 orang, sedang yang daftar hampir 100 kasus perharinya,” tutur Ketua PA Brebes Drs H Abdul Basyir saat dihubungi di ruang kerjanya, Selasa (26/6).
Banyaknya pencari keadilan, kata Basyir, membuat petugas kerepotan meskipun sudah dibantu dari petugas lain di luar bagian pelayanan.
Mereka berjubel di ruang tunggu 1 sampai ruang tunggu 2 untuk mendapatkan antrian. Karena banyaknya pencari keadilan yang harus dilayani maka pelayanan diperpanjang sampai hampir Maghrib.
“Saya hanya berharap, semoga kami tetap dapat memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan,” harapnya.
Lebih lanjut Basyir menjelaskan, saat ramai tiga majelis atau ruang sidang dibuka semua sehingga bisa melakukan sidang hingga 100 kasus dalam sehari. Kecenderungan meningkatnya pencari keadilan pasca lebaran, kata Basyir, karena memang sedang berada di kampung halamannya, juga sedang memiliki banyak uang karena sepulang merantau.
Terjadinya gugatan perceraian, sambungnya, mayoritas disebabkan karena tekanan ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga disebabkan telah memiliki Pria Idaman Lain maupun Wanita Idaman Lain (PIL/WIL) dan karena alasan lain diluar tiga penyebab di atas.
“Ada juga karena istri yang bekerja sementara suami pengangguran maka melakukan gugat cerai,” ungkapnya.
Basyir menuturkan, dalam upaya meningkatkan pelayanan PA Brebes juga tengah melakukan sidang keliling setengah bulan sekali setiap Kamis. Sidang keliling digelar di Kecamatan Banjarharjo untuk wilayah Kecamatan Banjarharjo, Kersana, dan Ketanggungan.
Sedangkan untuk sidang di Kecamatan Bumiayu untuk masyarakat yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bumiayu, Paguyangan, Tonjong, Salem, Bantarkawung, dan Sirampog. “Sidang keliling, untuk meringankan biaya transport karena mendekatkan jarak dengan pencari keadilan,” ucapnya.
Dikatakan, meskipun banyak yang melakukan pendaftaran perceraian dan perkara lainnya, tetapi pihak PA tidak melakukan sidang hingga malam hari karena bukan perkara tipikor. Yang terpenting, keputusan setiap perkara tidak boleh lebih dari 5 bulan. Bila telah melebihi batas waktu maksimal maka dilaporkan ke Mahkamah Agung.
“Sidang tetap dilaksanakan pada setiap jam kerja,” pungkasnya.
Tahun ini, lanjut boleh dibilang menurun karena rata rata hanya berkisar 400 kasus perbulan sedangkan tahun lalu berkisar lebih kurang 500 kasus perbulan sehingga mencapai lebih kurang 6000 kasus. (Wasdiun/Muiz)