Tidak Sah Wali Hakim Nikahkan Pasangan di Luar Wilayah Tugasnya
NU Online · Senin, 1 Desember 2014 | 19:45 WIB
Kudus, NU Online
Hukum ijab dan pernikahan yang dilaksanakan wali hakim di luar wilayah tugasnya dinyatakan tidak sah. Sebab seorang wali hakim hanya punya wewenang menikahkan wanita yang tidak ada atau tidak punya wali dalam wilayah tugasnya saja.
<>
Demikian hasil keputusan Bahtsul Masail yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Tengah di Hotel Gryptha Kudus, Selasa (25/11). Bahtsul Masail ini diikuti 60 kiai NU dari perwakilan LBMNU daerah se Jateng.
Menurut Sekretaris LBMNU Jateng Nashrullah Huda, keputusan diatas untuk menjawab beberapa kasus pernikahan yang telah terjadi, yakni wali hakim yang menikahkan pasangan suami istri di luar wilayah tugasnya. Sementara, bapak dari calon istri yang tinggal di tempat yang jauh, sudah berada di luar masafat al-qashr.
"Para kiai NU menyatakan tidak sah kecuali apabila wali hakim setempat berhalangan maka wali hakim dari luar wilayah yang mendapat mandat dari atasannya bisa melaksanakan proses aqad nikah. Hukum pernikahan tersebut menjadi sah," katanya membacakan hasil rumusan keputusan Bahtsul Masail tersebut.
Mengenai hukum ijab pernikahan yang dilakukan wali hakim atas perempuan yang walinya berada di masafat al-qashr, Huda menjelaskan hukumnya sah selama wali calon pengantin wanita tidak mewakilkan kepada seseorang untuk menikahkan.
"Sebab seorang wali nikah berhak menikahkan wanita yang menjadi tanggungjawabnya jika wali nikah tersebut tidak berada di tempat yang berbeda dengan calon pengantin wanita pada jarak masafatul qoshri (sekitar 83 km)," terangnya.
Namun, kata dia, jika wali nikah berada di tempat yang berbeda dengan calon pengantin wanita dalam jarak 83 km atau lebih (masafatul qoshri) maka hak perwalian berpindah kepada wali hakim tidak berpindah kepada wali ab'ad (wali dari keluarga) baik wali nikah calon pengantin wanita bisa dihubungi atau tidak bisa dihubungi atau selama wali nikah tersebut tidak menunjuk seseorang untuk menjadi wakilnya dalam menikahkan.
"Apabila wali nikah sudah mewakilkan kepada seseorang untuk menikahkan maka yang berhak menikahkan calon pengantin wanita adalah wakil yang ditunjuk oleh wali nikah," tandas Huda.
Terkait wali hakim sebagai wali dalam pernikahan, Huda menjelaskan untuk menjaga kehati-hatian sebelum melaksanakan pernikahan sebaiknya wali calon pengantin wanita dihubungi terlebih dahulu apakah betul-betul berada pada jarak masafatul qoshri atau tidak, apakah sudah mewakilkan pernikahan kepada seseorang apakah tidak mewakilkan.
"Jika keberadaan wali nikah calon pengantin wanita berada pada jarak kurang dari 83 km (belum mencapai jarak masafatul qosri) maka hak perwalian masih menjadi hak wali nikah calon pengantin wanita," jelasnya.
Keputusan Bahtsul Masail ini memberikan catatan, laki-laki melarikan seorang perempuan dengan paksa dan dijauhkan dari wali nikahnya hingga jarak masafat al-qashr untuk kemudian dinikahi dengan wali hakim termasuk dosa besar. Adapaun akad nikahnya sah ketika perempuan tersebut memberi ijin kepada wali hakim untuk dinikahkan.
Selain membahas wali hakim pernikahan, Bahtsul Masail yang diselenggarakan LBMNU kerjasama dengan Kemenag Provinsi Jawa Tengah ini juga mengkaji dam haji secara kolektif. (Qomarul Adib/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Idarah 'Aliyah JATMAN Masa Khidmah 2025-2030
2
Penggubah Syiir Tanpo Waton Bakal Lantunkan Al-Qur’an dan Shalawat di Pelantikan JATMAN
3
Rais Aam PBNU: Para Ulama Tarekat di NU Ada di JATMAN
4
Gencatan Senjata Israel-Hamas
5
Khutbah Jumat: Muharram, Bulan Hijrah Menuju Kepedulian Sosial
6
Gus Yahya: NU Berpegang dengan Dua Tradisi Tarekat dan Syariat
Terkini
Lihat Semua