Daerah

Sultan HB X: Sweeping Wewenang Polisi!

NU Online  ·  Selasa, 9 Juli 2013 | 23:01 WIB

Solo, NU Online
Sri Sultan Hamengku Buwono X, selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan surat edaran kepada segenap bupati/walikota di wilayahnya untuk mengawasi aktivitas hiburan malam saat bulan Ramadhan.<>

Sehubungan dengan aksi sweeping di tempat hiburan malam yang akan dilakukan oleh organisasi massa tertentu, dia meminta kepada ormas itu untuk bekerja sama dengan pihak yang berwenang.

“Kami tak bisa melarang tapi itu bukan wewenang mereka. Kerja sama dengan polisi saja,” kata Sultan di Komplek Kantor Gubernur, Kepatihan, Senin (8/7) lalu.

Namun, Sultan menambahkan belum lama ini dia juga menandatangani perjanjian (MoU) dengan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di Jogja. “Jadi, sweeping wewenang polisi,” tegasnya.

Sementara itu, di Solo tindakan tegas akan diberikan kepada para pelaku sweeping. “Kalau ada aksi sweeping tentu akan ditindak tegas. Kami dukung langkah represif kepolisian untuk menghalau aksi ini,” kata Kepala Kesbangpol Solo, Suharso, beberapa waktu lalu (5/7).

Suharso meminta pengelola hiburan konsisten mematuhi Perda Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) ihwal jam operasional. Dia menyebut kepatuhan pengusaha hiburan dapat meminimalisasi aksi main hakim sendiri. Sebagai informasi, perda membatasi jam operasi tempat hiburan hingga pukul 02.00 WIB.

“Kalau itu ditaati, kami pikir tidak akan ada aksi perusakan atau sejenisnya,” imbuhnya.

Saat disinggung tentang isu sweeping tersebut, Ketua PCNU Solo, A Helmy Sakdillah mengatakan warga NU Solo akan menjunjung ketertiban dan keamanan, “Kalau dari warga (nadhliyyin-red), insya Allah bisa menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Solo. Intinya kita saling toleransi dan memahami ibadah yang dilakukan oleh setiap umat beragama,” tuturnya.


Redaktur    : A. Khoirul Anam
Kontributor: Ajie Najmuddin