Daerah

Sudah Saatnya Fiqih Lintas Agama Dikenalkan kepada Masyarakat

Rab, 25 Desember 2019 | 05:00 WIB

Sudah Saatnya Fiqih Lintas Agama Dikenalkan kepada Masyarakat

Ustadz Ahmad Muntaha, Sekretaris PW LBMNU Jatim. (Foto: NU Online/istimewa)

Surabaya, NU Online
Umat Islam menghadapi ‘tamu tahunan’ yang isunya itu-itu saja dan sangat tidak produktif. Energi seakan habis tercurah untuk memberikan komentar, pemahaman dan penjelasan terkait hal tersebut. 
 
“Karenanya sudah sangat mendesak bagi umat di negeri ini untuk naik kelas,” kata Ustadz Ahmad Muntaha, Rabu (25/12).
 
Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur tersebut kemudian mengemukakan sejumlah fakta bagaimana umat hanya berkutat di masalah yang sama dalam setiap tahunnya.
 
“Di penghujung tahun semisal, kita sering membahas hari natal,” kata alumnus Pesantren Lirboyo, Kota Kediri ini. 
 
Dijelaskannya, diskusi di media sosial seperti di grup aktivis bahtsul masail NU dan pesantren, masih diramaikan dengan isu boleh tidaknya Muslim mengucapkan selamat natal kepada teman, saudara, mitra atau koleganya. Belum lagi terkait hukum menjaga gereja. 
 
“Hukum terkait permasalahan seperti ini sebenarnya sudah jelas, bahkan sangat usang. Masih banyak kasus fiqhiyah lain seputar relasi Muslim-non Muslim yang perlu dikaji dan dicarikan solusinya,” sergahnya. 
 
Secara lebih rinci, Ustadz Muntaha menyebutkan masalah hukum pejabat Muslim menyelenggarakan perayaan natal di ruang publik. Demikian pula mengajak masyarakat untuk ikut meramaikan perayaan agama lain.
 
“Termasuk hukum berjualan berbagai keperluan natal, dan kasus lainnya,” katanya.
Karena itu, sudah sangat mendesak rumusan yang disebut sebagai fiqih lintas agama yang komprehensif dan ramah khas Nusantara dirumuskan, lanjutnya. 
 
“Ini merupakan hajat besar kita sebagai bangsa yang sangat majemuk demi merawat keberagaman dalam persatuan. Tentu, tanpa mengurangi sedikitpun konsistensi memegang teguh Islam Ahlussunah wal Jama’ah sebagaimana telah diteladankan para kiai,” terangnya
 
Dirinya sangat optimis khazanah fikih empat mazhab memungkinkan untuk itu. Kendati demikian, dirinya menyadari bahwa untuk mengawal wacana tersebut akan mendapat respons beragam.
 
“Memang untuk bisa ke arah sana bukan upaya mudah, terlebih ketika mempertimbangkan prinsip kehati-hatian atau ihtiyath yang sangat dipegang teguh para kiai NU,” pungkasnya.
 
 
Pewarta: Ibnu Nawawi
Editor: Aryudi AR