Daerah

Soal RUU Minuman Beralkohol, Belum Ada Kabar Lagi

Sab, 14 Oktober 2017 | 12:04 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undangan-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) Arwani Thomafi mengatakan, sampai saat ini belum ada kabar gembira soal RUU Minol. Menurutnya, ada dua hal yang menyebabkan RUU ini tidak kunjung diundangkan.

“Pertama soal judul (nama Undang-Undang),” kata Arwani usai mengisi acara halaqah nasional dengan tema Menyongsong Pembentukan UU Mengenai Minuman Beralkohol di Hotel Menara Peninsula Jakarta, Jumat (13/10) malam.

Kedua, definisi atau cakupan RUU. Antara pihak satu DPR dan pihak lainnya pemerintah masih terus menerus saling silang terkait hal ini. Maka dari itu, ia meminta dukungan kepada seluruh masyarakat agar kedua belah pihak bisa menemukan titik temu sehingga RUU Minol ini bisa segera disahkan.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, hingga saat ini Pansus terus melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk menemukan keselarasan dan formula yang bisa disepakati bersama.

“Misalnya pengusul DPR menyakinkan kepada pemerintah terkait dengan cakupan versi DPR tidak akan mematikan ataupun menutup industri minuman beralkohol,” katanya.

Selain itu, ia menuturkan bahwa soal RUU ini DPR tidak melakukan pelarangan total. Menurut dia, ada tempat-tempat tertentu yang mana minuman beralkohol diperbolehkan untuk beredar seperti tempat wisata. Ia juga mengatakan, RUU ini juga berupaya untuk memberikan ruang kepada industri minuman beralkohol tradisional.

“Justru kita ingin melakukan penertiban. Menciptakan sebuah lingkungan yang sehat, lingkungan yang aman,” jelasnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol (Minol) ini sudah bergulir satu tahun lebih, yaitu pemerintah dan DPR sudah membahasnya sejak 26 Mei 2016 lalu. Namun hingga kini pembahasan itu tak kunjung selesai. (Muchlishon Rochmat/Alhafiz K)