Daerah

Sejumlah Manfaat Lembaga dan Yayasan Berbadan Hukum NU

NU Online  ·  Rabu, 30 Maret 2016 | 12:01 WIB

Jombang, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC) Kabupaten Jombang, Jawa Timur terus sosialisasikan tentang BHPNU (Badan Hukum Perkumpulan NU) kepada masyarakat Jombang secara umum. Saat ini kurang lebih dari 600 lembaga, yayasan, sejumlah masjid dan musholla di Jombang telah berbadan hukum NU.

Wakil Sekretaris PCNU Jombang, Ahmad Samsul Rijal mengatakan bahwa status hukum suatu lembaga sangat dibutuhkan untuk menjalankan sekaligus mengembangkan program-program kerjanya. "Khusus bagi warga Nahdhatul Ulama, kesadaran atas hal tersebut masih perlu untuk didorong terus menerus," katanya, Senin (28/3).

Ia menyebutkan beberpa manfaat yang bisa dirasakan oleh sebuah lembaga atau yayasan tatkala keberadaannya berbadan hukum NU. Di antaranya legalitas lembaga secara hukum diakui. Saat misal musholla atau TPQ mendapat bantuan keuangan dari pemerintah, maka dipastikan secara administratif lembaga anda memenuhi syarat.

Sedangkan manfaat selanjutnya, lanjut dia, dari segi biaya, pengurusan legalitas lembaga melalui notaris dan kementrian terkait, akan membutuhkan biaya yang lumayan besar. Dengan bergabung dengan BHPNU, anda cukup mengeluarkan biaya Rp 300 ribu.

Kemudian, kelangsungan lembaga dalam mengembangkan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) akan terlindungi. "Ini karena secara hukum, lembaga anda adalah bagian integral dari NU," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa kesempatan berjejaring dengan lembaga-lembaga lain semakin terbuka lebar. "Ini karena lembaga yang bergabung dengan BHPNU cukup banyak dan beragam bidang yang digeluti," ungkapnya. Dan paham serta nilai-nilai Aswaja an-Nahdliyah yang dikembangkan akan tetap sesuai dengan yang diharapkan ulama khususnya para pendiri NU sebab akan selalu mendapat pendampingan dari NU. (Syamsul Arifin/Fathoni)