Daerah

Sarbumusi NU Jombang: RUU Cipta Kerja Bawa Semangat Orba

Sab, 22 Februari 2020 | 13:45 WIB

Sarbumusi NU Jombang: RUU Cipta Kerja Bawa Semangat Orba

Ketua Sarbumusi NU Jombang, Jatim Lutfi Mulyono (baju putih tengah) (Foto: NU Online/Syarif)

Jombang, NU Online
Pimpinan Cabang (PC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) NU Jombang, Jawa Timur dengan tegas menyebutkan arah dan tujuan RUU Omnibus Law cipta kerja hanya untuk kenyamanan bagi investor atau pemilik modal saja.
 
"Sarbumusi NU Jombang dengan ini menolak draf RUU Omnibus Law karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Junto Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Ketua Sarbumusi Lutfi Mulyono, Jumat (21/2).
 
Dikatakan, apabila RUU Omnibus Law ini tetap disahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum dan melaksanakan aksi solidaritas serentak. Aksi tersebut berupa penolakan secara tertulis maupun aksi unjuk rasa hingga saat sidang paripurna.
 
Hal yang membuat Sarbumusi keberatan, yakni dalam draf RUU secara terangan-terangan memberikan kemudahan pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, penghapusan cuti haid, melahirkan, dan cuti ibadah.
 
Selain itu, jumlah pesangon juga diturunkan, memperluas pekerjaan dengan sistem kontrak, alih daya sehingga rentan di PHK serta belum lagi kewenangan penuh perusahaan menentukan target kerja dan sistem pengupahan dihitung per jam.
 
"Pekerja atau buruh tidak lagi dilihat sebagai makhluk hidup melainkan dilihat sebagai mesin produksi yang harus bekerja terus-menerus. Tambah lagi batasan kebebasan berserikat," beber Lutfi.
 
Draf Omnibus Law juga secara terang-terangan mengakomodir segala kepentingan pelaku usaha mineral dan batu bara yang selama ini menjadi sektor paling banyak menyumbang kerusakan lingkungan.
 
Menurutnya, mengabaikan isu lingkungan, sosial, dan budaya salah satu contoh RUU Omnibusl Law mengabaikan mekanisme penilaian mengenai analisis dampak Lingkungan (amdal) sesuai ketentuan Pasal 29 UU No 32 Tahun 2009. Karena diubah hanya dengan mekanisme assessment saja, itupun dilakukan pihak ketiga dengan penunjukan pelaku Usaha.
 
"Sehingga sangat rentan praktek main belakang," beber Lutfi.
 
Lutfi juga mengingatkan kepada legislatif bahwa pasal 166 Jo Pasal 170 ayat 1 RUU Omnibus Law sangat berpotensi mereduksi dan atau menghilangkan kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
"Dalam arti luas memberikan kewenangan penuh kepada presiden sama halnya mengarah kepada sentralisai sistem. Ini pemerintahan kita mengalami kemunduran kepada sistem pemeritahan orde baru," ujarnya.
 
Berangkat dari fakta-fakta ini, Sarbumusi Jombang minta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berhati-hati dan tidak serta-merta mengesahkan RUU Omnibus Law cipta kerja.
 
"Apabila draf RUU ini melenggang tanpa perlawanan, maka tidak ada lagi desentralisasi kekuasaan sampai ke daerah, tidak ada lagi perlindungan lingkungan secara optimal dan peran DPR akan kembali hanya menjadi tukang stempel kebijakan pemerintah saja," pungkas Lutfi.
 
Kontributor: Syarif Abdurrahman
Editor: Abdul Muiz