Daerah

Ribuan Warga Ajukan Petisi Anti Miras

NU Online  Ā·  Jumat, 8 Maret 2013 | 13:10 WIB

Jakarta, NU Online
Marak dan bebasnyapenjualan minuman keras (miras) di berbagai minimarket di Jakarta menjadi keprihatinan tersendiri bagi ribuan warga Jakarta. Sebab, Ā beragam jenis miras itu dinilai terlalu bebas beredar, dan bahkan dijual kepada anak-anak yang belum dewasa.
<>
Penggagas Gerakan Anti Miras, Fahira Idris mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan petisi kepada seluruh minimarket di Jakarta, yang meminta agar penjualan miras dibatasi.Ā 

ā€œSudah ada Empat ribu warga yang menandatangani petisi ini. Selain kepada minmarket terkait, Kami juga telah menyampaikan kepada DPR agar membuat regulasi khusus terkait miras ini,ā€ ujarKetua Bidang Pembinaan & Pendidikan DPP IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) itu kepada Duta Masyarakat, Jumat (8/3).

Fahira menegaskan, berbagai minimarket di DKI Jakarta, seperti Seven Eleven Indonesia, Circle K Indonesia, Alfamidi, Indomaret, Lawson Indonesia hingga Alfamart telah melanggar Keppres no. 3 tahun 1997 tentang peredaran Miras.Ā 

ā€œDalam Kepres sudah diatur rinci bahwa dilarang menjual minol dan miras dekat dengan Pemukiman, Sekolah, Kantor, dan Tempat Ibadah. Selain itu anak-anak di bawah umur juga harus dilarang membeli miras,ā€ ujarnya.

Tapi fakta di lapangan, sejumlah minimarket kerap menjadi tempat tongkrongan anak remaja, dan mereka biasa berpesta miras di sana.Ā 

ā€œIni sangat meresahkan. Kami mendesak agar ada kontrol serius untuk membatasi miras. Misalnya, dalam pembelian miras harus menunjukkan KTP sehingga anak-anak di bawah usia 21 tahun tak boleh mengonsumsinya,ā€ ujarnya.

Sampai saat ini, kata Fahira, ia terus mengampanyekan Gerakan Anti Miras melalui media sosial Twitter, facebook dan sebagainya. Hal itu menurutnya dilatarbelakangi keresahan para ibu terhadap perkembangan anak-anak saat ini.Ā 

ā€œBagi masyarakat yang ingin ikut mendukung aksi anti minuman keras ini bisa menanda tangani petisi onlinenya di situs http://www.change.org,ā€ ungkapnya. Mal

Redaktur: Mukafi Niam