Daerah

Rawan Penyebaran Covid-19, Bawaslu Jatim Minta Peserta Pilkada Hindari Kampanye Konvensional

Jum, 11 September 2020 | 01:00 WIB

Rawan Penyebaran Covid-19, Bawaslu Jatim Minta Peserta Pilkada Hindari Kampanye Konvensional

Hampir semua bakal pasangan calon di 19 kabupaten/kota melakukan pelanggaran, saat tahapan pendaftaran pada 4-6 September lalu.

Jakarta, NU Online

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur Aang Kunaifi mengatakan bahwa hampir semua bakal pasangan calon di 19 kabupaten/kota melakukan pelanggaran, saat tahapan pendaftaran pada 4-6 September lalu.


“Para bakal paslon itu diketahui tidak mematuhi atau melanggar protokol kesehatan dengan menggelar aktivitas arak-arakan atau konvoi menuju KPU setempat. Ini menjadi evaluasi kami sebagai penyelenggara pemilu,” kata Aang kepada NU Online, Kamis (10/9).


Tak hanya itu, ia juga mengajak semua pihak untuk terlibat dalam evaluasi menangani dan mengatasi pelanggaran yang terjadi itu. Ia berharap pemerintah daerah, pihak keamanan, bakal paslon, partai pengusung, dan simpatisan paslon untuk sama-sama melakukan evaluasi.


“Hal ini agar pelaksanaan Pilkada 2020 juga tidak mengganggu upaya pemerintah dalam menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19,” kata Aang.


Jadi, lanjutnya, sesuatu yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan beberapa protokol kesehatan sudah diatur di ketentuan administrasi pemilu di Peraturan KPU RI Nomor 10 tahun 2020.


“Tetapi soal kerumunan menuju kantor KPU itu, kami sedang melakukan proses dugaan pelanggaran berkaitan dengan protokol kesehatan. Pihak kepolisian juga sedang menelaah terkait aktivitas konvoi di jalan itu,” katanya.


Di lain pihak, imbuh Aang, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI juga sudah mengimbau kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana untuk juga menaati protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19.


“Kalau pelanggaran yang dilakukan itu ternyata berkaitan dengan Peraturan KPU, maka Bawaslu nanti akan merekomendasikan agar KPU memberikan teguran atau peringatan kepada partai politik pengusung atau bakal paslon yang mendaftar,” jelas Aang.


Pewarta: Aru Lego Triyono

Editor: Alhafiz Kurniawan