Daerah

Ramadhan, LAZISNU Pringsewu Salurkan Santunan 27 Juta untuk Yatim-Piatu

NU Online  ·  Selasa, 30 Mei 2017 | 12:02 WIB

Pringsewu, NU Online
Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah NU (LAZISNU)  Kabupaten Pringsewu menyalurkan bantuan berupa santunan khusus anak yatim piatu di Kabupaten Pringsewu sebesar Rp. 27 juta. Santunan ini diharapkan dapat meringankan biaya hidup para yatim piatu pada Ramadhan kali ini.

Menurut Ketua LAZISNU Pringsewu Khairudin (Heru), bantuan santunan ini berasal dari masyarakat mampu di Kabupaten Pringsewu yang memercayakan kepada LAZISNU untuk penyalurannya.

"Bantuan ini kita sebar ke sembilan kecamatan dengan jumlah yatim piatu sekitar 400 anak," jelasnya saat menyalurkan santunan ini di Kecamatan Sukoharjo, Senin (30/5).

Heru menambahkan, jadwal penyaluran santunan ini dibarengkan dengan Kegiatan Safari Ramadhan yang diadakan PCNU Pringsewu. "Ada sembian kecamatan yang akan dikunjungi secara berurut, yaitu Sukoharjo, Pardasuka, Banyuwangi, Pringsewu, Pagelaran, Ambarawa, Adiluwih, Gadingrejo dan Pagelaran Utara," rincinya.

Penyaluran santunan di setiap kecamatan ini juga akan dilaksanakan sosialisasi Koin Pondasi Akhirat yang merupakan program baru LAZISNU Pringsewu dalam rangka memaksimalkan infaq dan sedekah warga.

"Untuk tahap awal sudah kita siapkan sebanyak 450 tabungan yang akan diberikan kepada para aghniya dan nantinya akan dikelola oleh LAZISNU di masing-masing kecamatan untuk bantuan sosial dan sejenisnya," katanya.

Ia optimis jika potensi infaq dan sedekah yang ada pada warga dikelola dan dimanfaatkan secara tepat guna memberikan manfaat bagi masyarakat kurang mampu. "Ke depan LAZISNU akan mengelola potensi ini dengan model bantuan yang bersifat produktif sehingga mampu mengentaskan permasalahan kemiskinan," tambahnya.

Selain memaksimalisasi sedekah dan infaq khususnya di Bulan Ramadhan ini, LAZISNU Pringsewu juga akan lebih memaksimalkan pengelolaan zakat mal dan fitrah. Program ini sudah menjadi program tahunan dengan melakukan pendataan dan pembentukan amil dan atau UPZ di setiap desa di Kabupaten Pringsewu.

"Karena dari sisi kajian fiqih amil itu harus memiliki legalitas dari pemerintah, dan dalam hal ini LAZISNU sudah mengantungi izin untuk melegalkan amil maka kita bantuaAmil yang ada di masjid dan mushalla untuk legalitas tersebut," terangnya.

Dengan manajemen pengelolaan dan pelaporan amil zakat fitrah dan zakat mal melalui LAZISNU maka ke depan akan dapat terlihat potensi zakat yang ada dan juga akan terkelola dengan baik peruntukannya. (Muhammad Faizin/Alhafiz K)