Daerah

Puluhan Banser Kawal Sidang Sahabat Warioboro

NU Online  ·  Rabu, 14 Februari 2018 | 10:30 WIB

Pangkalan Bun, NU Online
Sidang perdana kasus jamu tradisional akhirnya digelar Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (14/2) siang. Dalam pantauan NU Online, puluhan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) ikut mengawal sahabatnya Warioboro yang merupakan anggota Banser dari Kecamatan Pangkalan Banteng.

"Kami hanya mengawal agar keadilan di Indonesia masih ada. Sahabat Warioboro bukan pencuri atau koruptor, ia hanya mencari nafkah dan pekerjaan itu halal," kata Kepala Satuan Koordinator Cabang (Kasatkorcab) Banser A Rozikin Z di halaman PN Pangkalan Bun.

Rozikin mengatakan bahwa dirinya mempunyai hak untuk membela anggotanya. Bahkan ia bersama puluhan anggota lainnya akan selalu mengawal sahabatnya sampai sidang putusan.

"Bukan kali ini saja, pada sidang selanjutnya pun akan kami kawal. Sementara ini anggota yang turun hanya perwakilan, nanti pada sidang selanjutnya baru menyesuaikan," jelasnya.

Ucapan senada juga dilontarkan Wakil Kepala Satuan Provos (Wakasat Provos) Banser Kobar Joko Prayitno. Menurutnya, Warioboro sangat pantas mendapatkan dukungan. Kasus yang menimpa sebatas kurangnya pengetahuan soal legalitas perizinan.

"Namanya orang desa, wajar jika tidak tahu prosedur. Maka dari itu hendaknya mendapatkan bimbingan, arahan atau minimal peringatan dulu. Ia ini kan sebagai pekerja UMKM, jangan asal main tangkap saja," tegas Joko.

Seperti diberitakan sebelumnya, Warioboro ditangkap pada 28 Oktober 2017 di rumah kecilnya Desa Karang Mulya oleh anggota Polsek Pangkalan Banteng yang dipimpin langsung oleh Kapolsek.

Ia bersama Abdul Salam, Sutrisno dan Kunarto malam itu digelandang beserta sebagian barang buktinya ke Mapolsek beserta sebagian barang buktinya. Mereka dikenakan pasal 97 nomor 36 tahun 2009 undang-undang kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda 1.5 miliyar. (Suhud MS/Alhafiz K)