Daerah

Prihatin Kasus Yuyun, NU Surabaya Desak DPRD Tetapkan Perda Miras

NU Online  ·  Ahad, 8 Mei 2016 | 07:06 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus NU Kota Surabaya menyatakan prihatin atas kasus pemerkosaan dan kekerasan yang menimpa Yuyun (14 th) oleh 14 pemuda/remaja yang dipengaruhi minuman keras. Pihak NU Kota Surabaya karenanya kembali mendesak DPRD Surabaya agar segera menetapkan Rencana Peraturan Daerah terkait pelarangan minuman beralkohol di Surabaya.

"Pengesahan ini sekaligus sebagai gerakan sosial nyata untuk diikuti daerah-daerah lainnya di Indonesia, dari Surabaya menuju Indonesia bebas dari mihol," kata Ketua NU Surabaya Muhibbin Zuhri di Aula PCNU Surabaya, Sabtu (7/5).

NU Surabaya menilai tragedi Yuyun merupakan peringatan yang jelas bagi semua warga bangsa bahwa miras merupakan sumber masalah kejahatan dan kerusakan lain.

"Kita sangat sedih mendengar kejadian yang memilukan itu. Kasus pemerkosaan dan kekerasan yang dilakukan oleh 14 pemuda/remaja yang dipengaruhi miras. Tragedi ini sangat menyayat rasa kemanusiaan kita. Betapa manusia dengan mudahnya menjadi lebih hina dari hewan dan bisa sejahat iblis, karena pengaruh miniman keras,” ungkapnya.

Kasus serupa telah banyak terjadi. Demikian juga dengan kasus-kasus kejahatan lain akibat pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol di antaranya pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, dan lainnya.

"Cukup kasus Yuyun menjadi tragedi terakhir bagi bangsa ini. Ini pelajaran yang sangat terang dari Allah swt kepada bangsa ini," tambahnya.

Ia menyayangkan adanya sementara pihak termasuk aparat pemerintah, wakil rakyat, pengamat yang masih enggan mengesahkan regulasi pelarangan total mihol ini. Menurutnya, mereka berdalih bertentangan dengan norma legislasi, melawan aturan di atasnya, pendapatan negara-daerah, dan lain-lain.

"Mereka ini seperti sedang menyuarakan kepentingan pengusaha mihol dan mengabaikan ancaman serius bagi rakyatnya. Apakah kita menunggu anak-anak kita, istri, saudara perempuan, atau keluarga kita menjadi korban selanjutnya. Regulasi apa pun yang mengandung pembolehan produksi, peredaran, dan konsumsi mihol harus segera dicabut demi hukum dan kepentingan nasional-kemanusiaan. Karena peraturan apa pun itu semua bertentangan dengan Pancasila, terutama sila pertama,” tegasnya.

NU Surabaya juga mendukung pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang menyarankan perlunya aturan yang jelas dan tegas mengenai pelarangan mihol. Pihaknya juga mengapresiasi sikap DPD RI yang sedang mematangkan rencana pembuatan UU pelarangan mihol. (Red Alhafiz K)