Wonosobo, NU Online
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Wonosobo menggelar aksi damai di Alun-alun Wonosobo terkait relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terkena gusur Pemerintah, Selasa (17/7).
Menurut Ketua PMII Cabang Wonosobo Fathul Korip, sejak empat tahun setelah Pasar Induk Wonosobo terbakar, proses relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) terkesan dipaksakan. Padahal menurutnya, anggaran untuk pembangunan pasar sudah dikucurkan tetapi belum juga ada tanda-tanda untuk pembangunan sedikitpun.
"Seharusnya pemerintah memilih perusahaan yang sudah bonafit untuk menggarap proyek tersebut. Mangkraknya pembangunan Pasar bukti adanya masalah dalam proses lelang," ujar Fathul Korip.
Dia juga mengatakan dengan ketidakjelasan pemerintah dalam upaya pembangunan pasar serta relokasi yang tidak jelas mengakibatkan para PKL kebingungan karena pendapatannya juga menurun. "Akhirnya mereka lari ke alun-alun untuk berjualan. Apa yang terjadi? Seperti kita ketahui bersama semrawut dan menumpuk tidak karuan," papar Korip.
Fathur menjelaskan, dengan kondisi alun-alun yang justru menjadi pusat jual beli, justru pemerintah dengan kewenangannya merevitalisasi alun-alun serta mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pelanggaran berdagang di kompleks alun-alun tanpa berfikir solusi relokasi. Â
Sementara, Bupati Wonosobo pilih tidak temua masa aksi damai PMII. Meski demikian, PMII Wonosobo bersikukuh sampaikan tuntutan dengan alasan mendasar relokasi pasar yang tidak segera dilaksanakan setelah empat tahun mengalami kebakaran.
Dikatakan Korip, aksi damai PMII menyampaikan suara hati Pedagang Kaki Lima dengan cara turun aksi di depan Gedung Bupati Wonosobo, Selasa (17/7).
PMII perlu menyampaikan pokok-pokok tuntutan terhadap pemerintah daerah, yang dalam hal ini Bupati dan jajaran Eksekutif. "Pertama, Pemerintah harus memberikan kejelasan kapan pasar akan dibangun. Kedua, Pemerintah harus memberikan relokasi yang jelas dan tidak terlalu jauh untuk para pedagang," ungkapnya.Â
Ketiga, lanjutnya, memberi jangka waktu sampai akhir bulan Juli 2018, agar pemerintah melakukan relokasi kepada para PKL. Keempat, memberi jangka waktu satu Minggu bagi para PKL yang terdampak revitalisasi alun-alun untuk melakukan relokasi dan terakhir yang kelima menurutnya pemerintah tidak melakukan intimidasi terhadap para PKL untuk menentukan lapaknya, semua dikembalikan pada asas musyawarah. (Zaenal/Sholeh Nahru/Muiz)