Sumenep, NU Online
Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memprotes pembekuan dana penguatan modal bergulir bagi masyarakat yang mencapai Rp7,1 miliar.
Pengurus harian PC PMII Kabupaten Sumenep, Moh Jamaluddin, Kamis, mengemukakan, ketakutan terhadap proses hukum yang dilakukan kejaksaan tinggi yang berakibat pada pembekuan dana bergulir bagi masyarakat tidak beralasan.
Pasa<>lnya, dana bergulir untuk penguatan modal bagi usaha masyarakat itu, sudah masuk dalam APBD dan telah disahkan. "Yang namanya dana APBD itu harus tetap dilaksanakan. Jika alasannya hanya ketakutan dengan proses hukum yang dilakukan kejaksaan tinggi, tidak ada dasar hukumnya untuk membatalkan APBD," katanya menegaskan.
Sejumlah dinas yang mempunyai tanggung jawab untuk mencairkan dana penguatan modal bagi masyarakat, antara lain Dinas Kelautan, Perikanan, Dishutbun, Perdagangan dan Koperasi.
Semua dinas tersebut, ketakutan untuk mencairkan dana seiring dengan penyidikan Kejati Jatim yang sudah menetapkan tiga tersangka.
Tiga tersangka dugaan korupsi dalam penguatan modal yang kini dalam penyidikan Kejati, yakni Kepala BPKKD Ahmad Masuni, Direktur Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) Bhakti Sumekar Abd Sukur dan Komisaris Moh Toha.
Ia mengatakan, dinas seharusnya tidak perlu takut dengan proses hukum, jika semua proses pencairan dana penguatan modal dilakukan dengan benar. "Jika tidak dicairkan, berarti pejabat Pemkab tidak profesional dalam menjalankan tugasnya," katanya .
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekkab Sumenep, Djasmo, mengakui jika penguatan modal tidak akan dicairkan hingga proses hukum yang dilakukan kejaksaan tinggi ada ketetapan hukumnya.
"Kami tidak akan ambil resiko dalam pencairan penguatan modal kepada masyarakat. Lebih baik dihentikan saja dulu," katanya berkilah.
Namun demikian, kata dia, bukan berarti Pemkab akan menghentikan bantuan penguatan modal bagi masyarakat, melainkan akan mencari format lain yang tidak dipersoalkan secara hukum.
Sebenarnya, kata dia, pencairan selama ini sudah ada kekuatan hukumnya. Namun, karena masih dipersoalkan otomatis dinas terkait ketakutan untuk mencairkan dana bagi masyarakat.
Ia mengemukakan, Pemkab saat ini lebih fokus kepada dana yang masih belum dikembalikan oleh masyarakat yang mencapai Rp8 miliar. "Setelah dana yang ’nyantol’ (belum dikembalikan) di masyatakat tuntas, maka akan mencairkan kembali," katanya. (ant/san)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
3
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
4
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
5
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
6
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
Terkini
Lihat Semua