Daerah

PMII STAI Mangkoso Sulsel Kaji Urgensi Pengesahan RUU PKS

Jum, 7 Agustus 2020 | 14:30 WIB

PMII STAI Mangkoso Sulsel Kaji Urgensi Pengesahan RUU PKS

PMII STAI Mangkoso, Barru, Sulawesi Selatan. (Foto: Dok PMII Mangkoso)

Jakarta, NU Online
Maraknya kasus pelecehan seksual di Indonesia makin membuat masyarakat resah. Pasalnya, para korban yang bukan hanya terdiri dari kaum perempuan dewasa saja, tidak memiliki payung hukum yang pasti untuk membela perjuangan korban mencari keadilan.


Menanggapi fenomena tersebut, Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STAI Darud Da'wah wal-Irsyad (DDI) Mangkoso, Barru, Sulawesi Selatan mengadakan kajian urgensi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).


Kegiatan ini berlangsung pukul 20.30 WIT dengan narasumber Filma Ayuana dari PMII Rayon Fakultas Agama Islam Universitas Muslim Indonesia (FAI UMI). Diskusi dimoderatori Nur Rizky Oktaviani dari PMII Rayon Tarbiyah STAI DDI Mangkoso.


"Hingga saat ini, belum ada kebijakan yang mengakomodir hak-hak korban kekerasan seksual secara komprehensif. Kehadiran RUU PKS yang mengakomodir hak-hak korban tentu mutlak dibutuhkan sebagai payung hukum," ungkap Filma Ayuana dalam forum diskusi.


Menurut dia, RUU PKS sangat penting untuk segera disahkan demi mengurangi angka pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia supaya tidak semakin memuncak.


“Kami mendesak DPR segera mengesahkan RUU PKS. Kami mengajak masyarakat mengambil sikap tegas dalam mengawal pengesahan RUU PKS. Jangan biarkan redup RUU ini sampai disahkan," tegasnya.


Dalam kesempatan itu, Nur Rizky Oktaviani selaku moderator mengungkapkan kekecewaannya tatkala DPR memutuskan RUU PKS dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 


"Sebenarnya saya pribadi cukup kecewa melihat RUU PKS ini dikeluarkan dari Prolegnas. Bagaimana tidak, jika alasannya hanya karena sulit, bukankah seharusnya kita bersama mencari titik terang. Ini kan untuk keadilan," ungkap Rizky kepada NU Online usai diskusi.


Ia mempertanyakan, jika tidak dengan RUU PKS, adakah solusi yang ditawarkan untuk menjadi payung hukum dalam kasus  kekerasan seksual? Ia melihat belum ada solusi atas persoalan yang ada.


Pantauan NU Online, kajian ini dilaksanakan pada Kamis (6/8) malam di grup WhatsApp. Diskusi yang berlangsung khidmat ini diikuti oleh 135 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.


Kontributor: Vinanda Febriani
Editor: Musthofa Asrori