Bondowoso, NU Online.
Persoalan nomor urut calon anggota legislative masih menjadi sumber konflik intern partai politik peserta pemilu 2004. Sampai batas akhir perbaikan berkas caleg ke KPU, Senin (19/01), persoalan nomor urut ini masih terjadi tarik menarik. Sebab, tidak dapat dipungkiri, system pemilu yang Proporsional dengan daftar calon terbuka, memberikan kesempatan dua sayap yang dapat “dimainkan” oleh para politisi. Selain calon itu harus dikenal oleh masyarakat pemilih, juga nomor urut daftar calon dianggap mempunyai posisi strategis dalam pencapaian kursi dewan.
DPC PKB Bondowoso, melakukan langkah yang sangat mengejutkan terhadap persoalan nomor urut calon anggota legislative, dengan mengabaikan nomor urut bagi para caleg. Artinya, seorang caleg akan duduk sebagai anggota dewan, apabila perolehan suaranya pada pemilu mendatang, cukup representatif. Nantinya, penetapan caleg yang akan duduk sebagai anggota dewan diprioritaskan berdasarkan ranking perolehan suara terbanyak. Langkah itu dituangkan dalam SK (Surat Keputusan-red), setelah sebelumnya dilakukan Rapat Pleno DPC PKB Bondowoso. Menurut, H. Ahmad Dhafir, SH.Mh, Sekretaris DPC PKB Bondowoso yang juga salah satu anggota Tim Mantap (Majelis Penetapan-red) mengatakan bahwa langkah itu diambil untuk mengatasi “konflik” nomor urut caleg yang sampai saat ini sangat sulit untuk diselesaikan. Ditanya apakah hal tersebut tidak menyalahi Undang-Undang, dengan nada enteng Dhafir menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU dan saat ini hanya tinggal persoalan tehnis saja.
<>Lebih lanjut, kata Dhafir, kemungkinan tehnis yang akan digunakan adalah, membuat kesepakatan bersama diantara masing-masing caleg dengan menandatangani surat pernyataan didepan notaris bila suara yang diperoleh tidak cukup representatif untuk duduk sebagai anggota dewan, maka caleg yang bersangkutan tidak bersedia untuk dilantik atau mengundurkan diri, walupun nomor urutnya berada di nomor topi (nomor jadi-red) dan memberikan kesempatan itu kepada caleg yang memperoleh suara yang lebih representatif. “Jadi sangat tidak adil kan bila nomor urut awal harus berangkat, walaupun perolehan suaranya sangat sedikit, sementara nomor urut selanjutnya harus bersabar padahal perolehan suaranya lebih banyak” ungkapnya.
Keputusan DPC PKB Bondowoso itu rupanya mendapat tanggapan keras dari Pengurus Cabang PMII Bondowoso. Menurut, Masrur Husnan, Wakil Ketua PC PMI Bondowoso, keputusan DPC PKB Bondowoso itu sama halnya PKB telah melakukan manipulasi Sistem Pemilu dan pembodohan politik terhadap rakyat pemilih. “Walaupun nampaknya demokratis, karena dirapatkan dan disepakati oleh seluruh caleg, tetapi itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU pemilu secara massal” katanya.
Sementara itu, H. Zainuddin Ghazali, S.Ag., Ketua Pokja (Kelompok Kerja-red) Pencalonan Anggota Legislatif KPUD Bondowoso, ketika dikonfirmasi NU Online tentang keputusan PKB itu mengatakan, bahwa KPU hanya akan bekerja sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang ada. Pihaknya tidak memahami bentuk-bentuk kesepakatan diluar undang-undang, dan hanya akan bekerja sesuai denga aturan perundang-undangan yang ada. “Ya, kalau hanya sebatas usaha itu sih boleh-boleh saja, tapi yang perlu dipahami adalah bahwa undang-undangnya kan sudah jelah” katanya.(kd-bdw/jf)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
3
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
4
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
5
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
6
Kurangi Ketergantungan Gadget, Menteri PPPA Ajak Anak Hidupkan Permainan Tradisional
Terkini
Lihat Semua