Daerah

Petani Pundenrejo Pati Protes Aksi Premanisme yang Diduga Dilakukan PT LPI, Desak Polisi dan BPN Bertindak

NU Online  ·  Rabu, 30 April 2025 | 19:00 WIB

Petani Pundenrejo Pati Protes Aksi Premanisme yang Diduga Dilakukan PT LPI, Desak Polisi dan BPN Bertindak

Aliansi petani Pundenrejo atau Germapun menggelar aksi demonstrasi di Polda Jateng pada Senin (28/4/2025) menuntut dan melaporkan orang-orang suruhan PT LPI yang merusak Joglo Juang petani Pundenrejo. (Foto: LBH Semarang/Fajar)

Pati, NU Online

Para petani yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Punderejo (Germapun) Tayu Pati, Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah, pada Senin (28/4/2025).


Mereka juga melaporkan tindakan premanisme yang diduga dilakukan orang-orang suruhan PT Laju Perdana Indah (PT LPI) atau Pabrik Gula (PG) Pakis Tayu.

 

Para petani Pundenrejo mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jateng untuk bertindak dengan memproses secara hukum terhadap aksi premanisme yang dilakukan orang-orang tersebut karena telah merobohkan aup-aupan atau Joglo Juang di lahan garapan petani Pundenrejo pada Kamis (13/3/2025).


Selanjutnya, pada Rabu (23/4/2025) orang-orang yang diduga karyawan PT LPI mencoba merobohkan rumah Petani Pundenrejo. Bahkan pada Kamis (24/5/2025), mereka kembali datang dan merobohkan rumah seorang petani. Rumah petani itu berada di lahan perjuangan atau tanah yang sedang dipersengketakan.


Zainuddin, salah seorang perwakilan dari petani Pundenrejo meminta perlindungan dan menuntut Polda Jateng untuk menghentikan tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh orang suruhan PT LPI. Para Petani Pundenrejo merasa takut atas tindakan teror yang diterimanya. 

 

"Kalau tuntutan warga tidak dipenuhi, mungkin warga akan datang aksi lagi," jelasnya kepada NU Online pada Selasa (29/4/2025).


Udin, sapaan akrabnya, berharap pihak Polda maupun Badan Pertanahan Negara (BPN) Jateng bersedia memikirkan, mengayomi dan melindungi warga.


"Semoga segera menyelesaikan masalah ini dan segera memutuskan tanah diserahkan kepada warga masyarakat Pundenrejo," harapnya

 
​​
Aksi Petani Pundenrejo Pati di Mapolda Jateng. (Foto: LBH Semarang) 
​


Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Fajar Dhika menyatakan, aksi di Mapolda Jateng dilakukan untuk melaporkan tindakan PT LPI merobohkan Joglo Juang Germapun.


"Kami bersama jaringan yang bersolidaritas menjelaskan kronologis kasus berupa perobohan secara sewenang-wenang yang diduga oleh orang-orang yang dikerahkan oleh PT Laju Perdana Indah menyebabkan kerugian secara materil maupun imateriil," terangnya


"Kerugian biaya pembangunan aup-aupan yang telah dirusak sekitar Rp10 juta. (Ada juga) kerugian berupa rasa takut, khawatir, trauma yang menyerang psikis anggota Germapun," lanjutnya.


Dalam aksi itu, kata Dhika, pihaknya telah menunjukkan rekaman video perusakan. Ia hadir bersama saksi-saksi di lokasi kejadian serta memberi penjelasan terkait pelanggaran hukum yang dilakukan PT LPI.


Saat ini, PT LPI tidak mempunyai hak atas tanah perjuangan Petani Pundenrejo seluas kurang lebih 7,3 hektar itu. Selain itu, klaim Hak Guna Bangunan (HGB) mereka atas tanah tersebut juga telah disalahgunakan dan telah habis masanya pada 27 September 2014.


"Namun kami menyayangkan respons dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah yang menganggap bukti-bukti belum memadai atau cukup dan terkesan membebankan ke Petani Punderejo untuk mencari bukti lain atas dugaan tindak pidana perusakan tersebut. Padahal bukti berupa saksi, surat, dan petunjuk telah kami ajukan dan dapat menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Polda Jawa Tengah," terangnya.


Dhika memaparkan, LBH Semarang telah mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jateng dan menuntut agar Kementerian ATR/BPN, dari pusat hingga daerah, segera menetapkan tanah perjuangan petani Pundenrejo sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).


Ia menegaskan, hal ini merupakan langkah pemenuhan hak atas tanah Petani Pundenrejo dan melindungi mereka supaya tidak menjadi korban.


"Hal ini merupakan langkah pemenuhan hak atas tanah petani Pundenrejo, selain itu untuk juga melindungi mereka agar tidak lagi menjadi korban," tuturnya.


Berikut tuntutan Petani Pundenrejo atau Germapun dalam aksi di Polda dan Kanwil BPN Jateng:


1. Mengutuk aksi premanisme PT Laju Perdana Indah yang merobohkan aup-aupan Germapun dan rumah petani.

2. Menuntut kepada menteri ATR/BPN RI untuk menolak permohonan hak baru PT LPI dalam bentuk apapun di atas tanah perjuangan petani Pundenrejo

3. Menuntut kepada Kapolda Jateng untuk segera menindak tindakan sewenang-wenang PT LPI yang merugikan petani Pundenrejo

4. Menuntut Komnas HAM untuk segera mendesak PT LPI untuk menghentikan tindakan premanisme yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).