Pesantren Iqra' Cegah Santri Langsungkan Pernikahan Dini
NU Online · Senin, 27 Oktober 2014 | 14:05 WIB
Probolinggo, NU Online
Pengasuh pesantren Iqra’ Probolinggo KH Ahmad Syifa’ Jakfar menegaskan sebuah peraturan tidak tertulis yang diterapkan di pesantren setempat. Kiai Syifa melarang santrinya yang mukim menikah pada usia dini. Kiai Syifa’ menekankan peraturan ini kepada wali santri di awal mereka menitipkan anaknya.
<>
“Ketika menitipkan anaknya, saya sampaikan kalau mondok di tempat ini harus tuntas belajar 12 tahun. Bukan belajar 9 tahun seperti yang digalakkan pemerintah. Kalau orang tuanya tidak sanggup, dipersilahkan untuk menitipkan anaknya di pesantren lain,” kata Kiai Syifa’, Ahad (26/10).
Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Kota Kraksaan ini menjalankan kebijakan tersebut di lingkungan masyarakat. Kiai Syifa’ memilih untuk tidak menghadiri undangan pernikahan yang pengantinnya belum cukup umur.
Hal itu bertujuan memberikan pengertian kepada orang tua, bahwa menikahkan anak di usia dini sama artinya dengan merampas hak-hak mereka seperti hak belajar dan hak untuk tumbuh kembang. Di sisi lain, alat reproduksi dan emosional mereka tidak berkembang.
“Kalau orang tuanya menyadari hal itu, tentu putra putri mereka akan menjadi pribadi yang lebih matang ketika sudah masuk waktunya untuk menikah,” kata Kiai Syifa yang membangun pesantrennya pada tahun 2000. (Syamsul Akbar/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
2
Menyelesaikan Polemik Nasab Ba'alawi di Indonesia
3
Khutbah Jumat: Tetap Tenang dan Berpikir jernih di Tengah Arus Teknologi Informasi
4
Resmi Dilantik, Berikut Susunan Lengkap Pengurus PP ISNU Masa Khidmah 2025-2030
5
Khutbah Jumat: Perhatian Islam Terhadap Kesehatan Badan
6
Tuntutan Tak Diakomodasi, Sopir Truk Pasang Bendera One Piece di Momen Agustusan Nanti
Terkini
Lihat Semua