Daerah

Pesantren Darul Falah Bahas Praktik "Makelar Proposal"

NU Online  ·  Jumat, 31 Mei 2013 | 03:15 WIB

Kudus, NU Online
Fenomena praktek makelarisasi  proposal bantuan yang diajukan lembaga masyarakat kepada pemerintah menjadi sorotan Pondok pesantren Darul Falah Jekulo Kudus.  Pada Sabtu-Ahad (1-2/6) besok, permasalahan  itu akan menjadi salah satu bahasan dalam kegiatan Bahtsul Masail yang diadakan Pondok Pesantren tersebut.<>

Dalam deskripsi permasalahan (as’ilah) tertulis seseorang (makelar)  dalam prakteknya menawari  bantuan dana pemerintah kepada lembaga masyarakat  dengan persyaratan meminta bagian (menyunat)  sekitar 40% dari jumlah yang akan dicairkan. Bila tidak setuju persyaratan itu, peluang tawaran  bantuan akan dialihkan kepada lembaga lain.

“Bahasannya,  bagaimana  hukum mengajukan bantuan dengan prosedur kasus diatas? Lalu apakah status uang yang diterima pemohon (60%) dan yang disunat makelar (40%). Kemudian bagaimana penjual material memberikan nota kosong, mengingat praktek ini untuk laporan fiktif (palsu) sudah biasa terjadi?” Demikian as’ilah yang dilampirkan dalam undangan  yang dikirim kepada peserta.

Disamping permasalahan  tersebut, Ketua Lembaga Bahsul Masail (LBM) Pesantren Darul Falah Fadloli menjelaskan kegiatan ini akan membahas  persoalan  lainnya  yang  berkembang di masyarakat.

Diantaranya,  penukaran tanah wakaf,  menyoroti proses hukum dengan dasar peraturan undang-undang baru hasil perubahan , penebangan pohon  yang mengarah ke tetangga dan lainnya.

Dikatakan, kegiatan ini  dimaksudkan menjalin ukhuwwah antar pondok pesantren dan menumbuhkan sikap berdemokrasi di kalangan santri. Tujuan lainnya, untuk menjawab permasalahan  komplek dan aktual  yang terjadi di sekitar masyarakat.

Fadholi menambahkan  Bahtsul Masail ini merupakan program  rutin Pondok Pesantren Darul Falah yang diadakan setiap tahun sekali. 

“Kali ini pelaksanaan yang ke XIV dengan peserta berasal dari delegasi pesantren Jepara, Demak, Kudus,  Purwodadi, Sarang, Pati dan kota sekitar lainnya,” terang Fadloli kepada NU Online.



Redaktur     : A. Khoirul Anam
Kontributor : Qomarul Adib