Daerah

Persulit Madrasah, PCNU Batang Keberatan dengan Raperda

NU Online  Ā·  Selasa, 12 Februari 2013 | 01:01 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Batang, Jawa Tengah, mengajukan keberatan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pendidikan yang akan disahkan pada Selasa (12/2) hari ini oleh DPRD dan Pemkab Batang.<>

Keberatan terutama diajukan atas klausul pasal 52 tentang rekomendasi bupati yang dikhawatirkan akan mempersulit prosedur pendirian madrasah. Aturan mengenai rekomendasi bupati tidak diatur dalam peraturan perundang-undanganĀ 

Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Batang bersinergi dengan Pergunu (Persatuan Guru Nahdlatul Ulama) Batang dan PC Lakpesdam (Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) NU Batang telah melakukan pengkajian terhadap Raperda tersebut.

ā€œKami memandang perlu melakukan kajian terhadap raperda ini karena menyangkut keberlangsungan 106 RA/BA, 116 MI, 29 MTs, dan 11 MA yang notebene sebagian besar bernaung langsung di bawah PC. LP Ma’arif Ā NU Batang atau memiliki hubungan ideologis, kultur, dan historis dengan NU,ā€ demikian dalam rilis PCNU Batang.

Ada klausul dalam Raperda ini yang berpotensi membatasi peran serta masyarakat serta diskriminatif terhadap madrasah yaitu Pasal 52 ayat [6] dan ayat [7].

Pasal 52 [6] menyebutkan, ā€œSetiap izin pendirian program atau satuan pendidikan yang dikeluarkan oleh Kementerian, Kementerian Agama atau Pemerintah Provinsi harus memperoleh rekomendasi dari Bupati. [7] Rekomendasi dari Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat [6] dikeluarkan berdasarkan hasil studi kelayakan yang mencakup: a. kelayakan tata ruang, geografis dan ekologis; b. kelayakan finansial, sosial dan budaya; dan c. kelayakan jarak antara satuan pendidikan sederajat dengan potensi dan/atau jumlah penduduk usia sekolah, serta kapasitas daya tampung lingkup jangkauan program atau satuan pendidikan sederajat di wilayah tersebut."

Pasal 52 ayat 6 raperda tersebut mengharuskan adanya rekomendasi bupati bagi pendirian satuan pendidikan yang bernaung di bawah Kementerian Agama. Padahal dalam PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan terutama pasal 182 ayat 6 tidak mengatur adanya syarat rekomendasi bupati/wali kota bagi pendirian RA/MI/MTs/MA/MAK dan pendidikan agama.

ā€œHal ini menimbulkan pertanyaan bagi kami, mengapa harus ada rekomendasi bupati jika memang dalam peraturan yang lebih tinggi tidak diatur mengenai hal tersebut?Ā Kami khawatir jika syarat rekomendasi ini justru menjadi ajang oknum yang ingin mencari kesempatan untuk kepentingan pribadinya sendiri. Tentunya hal ini bertentangan dengan semangat yang diusung oleh Bupati Batang yang ingin menciptakan birokrasi bersih di lingkungan pemerintah Kabupaten Batang,ā€ demikian pernyataan PCNU Batang.Ā 

Sementara dalam huruf [c] ayat [7] pasal [52] dalam raperda ini secara eksplisit menjadikan jarak sebagai salah satu ukuran/kriteria layak atau tidaknya pendirian sebuah sekolah/madrasah di suatu wilayah. Padahal, jarak merupakan sebuah ukuran yang sangat relatif dan subjektif jika digunakan sebagai kriteria kelayakan pendirian sekolah.

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang digagas oleh Pemkab Batang ini juga mensyaratkan adanya studi kelayakan untuk mendirikan satuan pendidikan baru.

"Yang menjadi pertanyaan kami adalah siapa yang akan melakukan studi kelayakan tersebut? Bagaimana komposisi tim studi kelayakan tersebut? Apakah ada unsur masyarakat yang akan dilibatkan dalam tim studi kelayakan tersebut? Penentuan tim studi kelayakan ini saja sudah pasti akan menjadi ajang tarik-ulur berbagai kepentingan.ā€Ā 

Klausul kelayakan jarak pada Raperda ini menimbulkan kesan seolah-olah Pemkab Batang berusaha melindungi sekolah-sekolah negeri, terutama SD-SD di pedesaan, yang diakui atau tidak, kalah bersaing dengan sekolah-sekolah swasta, dalam hal ini MI/Madrasah Ibtida’iyyah.


Redaktur: A. Khoirul AnamĀ