Daerah

Pergunu Jatim Protes Keras Pemotongan Dana BOS untuk Madrasah

Kam, 10 September 2020 | 15:30 WIB

Pergunu Jatim Protes Keras Pemotongan Dana BOS untuk Madrasah

Suasana Ujian Akhir Madrasah Nahdlatul Ulama (UAMNU) di Trenggalek, Jatim. (Foto: NU Online/Istimewa)

Surabaya, NU Online

Pengurus Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Timur memberikan pernyataan terkait realokasi anggaran yang berada di Kementerian Agama Republik Indonesia. Di ketahui, Menteri Agama Fachrur Rozi berencana akan memotong dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS di lingkungan madrasah.

 

Keputusan ini tentu saja menjadikan kesenjangan alokasi anggaran, perbedaan sistem administrasi perencanaan, dan pelaporan. Kesemuanya selalu berpotensi merugikan eksistensi madrasah. Selalu saja alasan yang dikemukakan adalah bahwa pengelolaan madrasah ada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

 

Ketua PW Pergunu Jawa Timur, Sururi mengatakan bahwa kebijakan itu merugikan madrasah. Padahal tidak hanya pemotongan dana BOS Rp100.000,- setiap siswa yang terjadi. Termasuk pengurangan kuota jumlah siswa penerima BOS maupun Bosda dan TPP (Tunjungan Profesi Pendidik) yang masih terutang dan belum terbayarkan.

 

“Semua itu dimunculkan dengan alasan realokasi anggaran untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Itu tidak relevan,” tegas Sururi, Kamis (10/9).

 

Mantan Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergunu Gresik ini menambahkan, kebijakan Kemenag tidak terjadi untuk lembaga pendidikan di lingkup Kementerian Pendidikan Nasional. Bahkan saat ini telah diputuskan oleh Mendikbud dan DPR bahwa guru dan murid yang belajar di sekolah dan pendidikan tinggi di bawah naungan Kemendikbud akan mendapatkan bantuan pulsa/kuota data. Hal tersebut untuk mendukung proses belajar mengajar di masa pandemi Covid-19.

 

“Di luar itu, terdapat kesenjangan alokasi jumlah kuota PIP, BOS afirmasi dan BOS Prestasi antara sekolah dan madrasah,” tegas mantan aggota DPRD Kabupaten Gresik ini.

 

Maka dari itu, PW Pergunu Jawa Timur mendorong agar Kementerian Agama RI mengambil kebijakan yang sama untuk mendukung proses belajar mengajar di madrasah dan PTAI (Pendidikan Tinggi Agama Islam).

 

“Bukankah yang didik oleh madrasah maupun PTAI adalah anak bangsa yang sama seperti yang dididik di sekolah maupun kampus. Demikian pula madrasah dan sekolah berada di bawah payung undang-undang yang sama yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yakni Sisdiknas),” tegas Sururi.

 

Untuk itu PW Pergunu Jawa Timur mendesak Kementerian Agama RI agar mengawal dan memperjuangkan terwujudnya kesetaraan perlakuan. Baik kebijakan maupun alokasi anggaran antara madrasah hingga PTAI maupun sekolah dan kampus.

 

Kontributor: Rof Maulana

Editor: Ibnu Nawawi