Perda Diniyyah Angin Segar Perkembangan Madin Kudus
NU Online · Sabtu, 19 April 2014 | 10:42 WIB
Kudus, NU Online
Peraturan Daerah Diniyyah dan Takmiliyah yang disahkan akhir Nopember tahun lalu sebagai upaya memberikan perhatian atas eksistensi Madrasah Diniyyah (Madin) kabupaten Kudus.
<>
Perda itu mewajibkan anak usia sekolah dasar dan menengah mengenyam pendidikan madin.“Perda itu, adanya kompensasi yang bisa diberikan kepada Madin, termasuk honor guru maupun bantuan secara kelembagaan melalui APBD,” kata Kasi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kudus HM.Khafidz kepada NU Online, Selasa (15/4).
Ia menyatakan, selama ini keberadaan Madin masih dipandang sebelah mata pemerintah terutama, masyarakat yang tidak mau menyekolahkan anaknya pada Madin. Hal ini, menurutnya, akibat pendidikan formal mulai tingkat dasar hingga SMA/SMK memadatkan jadwal sekolahnya sehingga banyak anak didik yang habis waktunya tidak bisa sekolah di madin.
“Saya sebetulnya prihatin, kudus sebagai kota santri tetapi madin-nya tidak eksis perkembangannya, Oleh karenanya, adanya Perda ini diharapkan bisa menjadi angin segar bagi Madin untuk bisa berkembang pesat,” imbuh Khafidz yang juga ketua Lajnah Ta’mir NU Kudus ini.
Ketika ditanya mulai pemberlakuan perda, Khafidz menjawab masih menunggu UU atau Peraturan Bupati (Perbub). Pihaknya sudah memberikan masukan konsep penjabaran dari isi perda itu kepada pemerintah kabupaten Kudus. “Insya Allah, habis pemilu legislatif ini kita akan segera menemui Bupati menanyakan Perbup Diniyyah Takmiliyah ini,” ujarnya.
Khafidz menambahkan hingga kini madrasah diniyah di Kudus berjumlah 266 dengan kondisi perkembangannya beragam dari yang maju hingga ada yang perlu dibangkitkan. (Qomarul Adib/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
3
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
4
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
5
PCNU Kota Bandung Luncurkan Business Center, Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
6
Rezeki dari Cara yang Haram, Masihkah Disebut Pemberian Allah?
Terkini
Lihat Semua