Daerah

Peran dan Tugas Penyuluh Agama akan Diperluas

NU Online  ·  Senin, 30 April 2018 | 10:30 WIB

Peran dan Tugas Penyuluh Agama akan Diperluas

Anggota DPR RI H Arsul Sani

Pekalongan, NU Online
Peran dan tugas para penyuluh agama yang saat ini tersebar di seluruh kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan ke depannya akan semakin diperluas dan diperkuat. 

Mereka tidak hanya punya tugas memberi pemahaman soal keagamaan saja, tetapi juga diikutkan dalam program pencegahan radikalisme dan terorisme.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI H Arsul Sani, yang menjadi salah satu narasumber dalam acara Dialog Penguatan Kapasitas Penyuluh Agama dalam Menghadapi Radikalisme, yang diselenggarakan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah, bertempat di Hotel Sahid Mandarin Pekalongan, Sabtu (28/4).

Anggota DPR RI dari PPP ini menjelaskan bahwa saat ini DPR dan Pemerintah sedang melaksanakan finalisasi revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang mana pada masa sidang yang akan datang akan selesai.

Dalam UU dimaksud, jelas Arsul, ada tiga kerja besar dalam rangka penanggulangan terorisme. Yakni di kelompok pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi.

"Kalau yang penindakan ranahnya polisi. Tapi yang pencegahan kan ranahnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) beserta jajaran terkait. Jajaran yang kita pandang bisa menjadi mitra stratgis BNPT dalam melaksanakan kerja pencegahan terorisme adalah para penyuluh agama di bawah Kementerian Agama," ungkap pria kelahiran Pekalongan ini.

Dikatakan, para penyuluh agama dikasih semacam inisiasi awal, pengetahuan awal tentang program-program pencegahan terorisme yang akan dilaksanakan pasca revisi UU Terorisme. Diberi pandangan pada penyuluh agama bahwa tugas mereka bukan hanya memberi pemahaman tentang keagamaan tetapi juga pencegahan terhadap radikalisme dan terorisme.

Menurut Arsul, peran penyuluh agama dalam kerja pencegahan radikalisme dan terorisme dimaksud yakni di kontra radikalisasi dan deradikalisasi. Kontra radikalisasi adalah upaya-upaya untuk menghilangkan paham radikal kepada masyarakat yang belum terpapar paham radikal tetapi punya potensi untuk terpapar. Sedangkan deradikalisasi dilakukan kepada mereka yang telah terpapar.

"Peran penyuluh agama yang terdepan adalah di kontra radikalisasi tadi, melaksanakan program kontra radikalisasi. Dan nantinya, mereka yang terbaik dan punya kemampuan khusus, akan dilatih oleh BNPT untuk masuk dalam kerja deradikalisisasi," terang Arsul.

Lebih lanjut Arsul menambahkan, ke depannya para penyuluh agama ini selain punya peran dan tugas dalam pencegahan terorisme juga akan dilibatkan dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. 

Dia mengungkapkan, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika rencananya juga akan direvisi. Nantinya peran-peran penyuluh agama juga akan dikoneksikan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). (Muiz)