Daerah

Pengesahan Raperda Pendidikan Ditunda

NU Online  ·  Rabu, 13 Februari 2013 | 06:10 WIB

Batang, NU Online
Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang seharusnya ditetapkan pada Selasa (12/2), akhirnya ditunda pengesahannya. Ini menjadi keputusan Rapat Paripurna DPRD Batang yang dihadiri Bupati Yoyok Riyo Sudibyo, mengingat masih adanya polemik dalam pasal tentang pendirian sekolah.
<>
Dalam rapat paripurna, kemarin, untuk dua Raperda lainnya yakni soal Perusda Aneka Usaha dan Penanaman Modal bisa langsung ditetapkan. Sementara untuk Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disepakati untuk tidak dilakukan.

Dalam rapat tersebut, beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi melakukan interupsi, seperti Suyono dari PPP, M. Zaenudin (PDI-P), Subakir (Partai Golkar), Hasan Efendi (PAN), Juwariyah (Partai Demokrat), dan Fauzi Fallas (PKB).

“Kami minta penetapan Raperda ini ditunda sampai ada kajian yang lebih luas di masyarakat terkait pasal rekomendasi bupati dalam pendirian sekolah,” ujar Ketua Fraksi PPP, Suyono.

Menurut dia, penundaan akan lebih baik, mengingat masih ada pihak yang belum menerima pasal yang terkait pendirian sekolah dengan adanya rekomendasi bupati.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB, H. Fauzi Fallas, yang menyatakan bahwa partainya menerima banyak masukan dan aspirasi dari masyarakat terutama kalangan Nahdliyin yang merasa gerah dengan adanya pasal tentang rekomendasi bupati tersebut. Oleh sebab itu, PKB secara tegas menolak pasal tersebut dan meminta pengesahan raperda tersebut ditunda terlebih dahulu.

Sementara itu, Ketua PCNU Batang, H Achmad Taufiq, yang dihubungi NU Online setelah rapat paripurna tersebut berharap kepada seluruh elemen NU untuk menahan diri dan tidak bereaksi berlebihan atas penundaan pengesahan Raperda tersebut. 

“Ini bukanlah akhir dari perjuangan kita. Masih ada PR yang jauh lebih besar yaitu meningkatkan kualitas lembaga-lembaga pendidikan di bawah LP Ma’arif NU yang selama ini masih terbengkalai.”


Redaktur    : Mukafi Niam
Kontributor: M Arif Rahman Hakim