Aceh Besar, NAD, NU Online
Pemerintah daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) kini sedang menyiapkan rancangan qanun (Raqan) hukuman cambuk bagi pelaku korupsi, sesuai ketentuan Syariat Islam yang berlaku di daerah itu.
"Kita sedang menyusun rancangan qanun (peraturan daerah) bagi pelaku korupsi oleh tim eksekutif," kata Pelaksana tugas Gubernur NAD, Azwar Abubakar, ketika memberikan ceramah pada peringatan maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Agung Jantho, Ibukota Kabupaten Aceh Besar, Senin.
<>Gubernur Azwar menyatakan, setelah disusun kemudian raqan tersebut diserahkan kepada DPRD NAD guna dipertimbangkan. Jika memungkinkan segera disahkan menjadi qanun, sehingga pelaku korupsi dapat dijerat sesuai Syariat Islam. "Saat ini drafnya sedang kita rancang dan saya berharap dalam tempo tiga bulan ini jika memungkinkan, sudah diserahkan dan disahkan DPRD," tegas Azwar Abubakar pada acara yang turut dihadiri Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamangku Buwono X.
Dikatakan, selama ini banyak kalangan yang mempertanyakan mengapa hukum cambuk itu hanya berlaku bagi kalangan masyarakat kecil saja, seperti yang diungkapkan para terhukum cambuk yang terjadi di Bireuen beberapa waktu lalu. Setelah menerima hukuman cambuk, para terpidana tersebut mengharapkan penerapan Syariat Islam ini bukan hanya berlaku bagi rakyat kecil, seperti mereka, tapi juga para koruptor yang merugikan orang banyak.
Untuk itu, pemerintah daerah berusaha agar penerapan hukum Islam tersebut bisa mengena bagi semua lapisan masyarakat, yang melanggar hukum, bukan hanya kalangan masyarakat biasa saja, katanya.
Lebih lanjut, Azwar mengungkapkan, bukan berarti ada kebanggaan bagi pemerintah telah melakukan hukum cambuk bagi warganya, namun itu hanya sebuah proses pertaubatan yang dilakukan.
Hal ini dapat dilihat dengan turunnya bahkan hilangnya praktek perjudian di Kabupaten Bireuen pada saat-saat pelaksanaan dan pasca hukum cambuk itu dilakukan, katanya.
Sejauh ini, baru ada lima hukum pidana Islam yang diterapkan di Aceh, yakni pidana perjudian, minuman keras, maksiat dan tiga hari berturut-turut tak melakukan shalat Jumat bagi pria serta makan dan berjualan pada siang hari pada saat bulan puasa.
Sebelumnya juga telah diatur masalah hukum-hukum perdata mengenai warisan. Namun saat ini tuntutan masyarakat mengharapkan bukan saja itu, dan hal ini merupakan hal wajar karena masih sesuai dengan hukum kepatutan dan keadilan.
Makanya, saat ini Pemda NAD sedang membuat naskah rancangan qanun mengenai korupsi, yang nantinya dapat diserahkan kepada DPRD guna dibahas lebih lanjut sebelum disahkan. Tentunya, hal raqan ini harus dirancang sedemikian rupa, sehingga tidak ada benturan-benturan dengan peraturan hukum positif yang berlaku secara nasional di Indonesia.
Lagi pula jika kondisi Syariat Islam ini masih dikotori dengan adanya praktek-praktek korupsi, maka rasanya tidak baik pelaksanaan syariat Islam di Aceh ini, kata Azwar. (sk/Die)
Terpopuler
1
Innalillahi, Nyai Nafisah Ali Maksum, Pengasuh Pesantren Krapyak Meninggal Dunia
2
Keutamaan Bulan Muharram dan Amalan Paling Utama di Dalamnya
3
Innalillahi, Buya Bagindo Leter Ulama NU Minang Meninggal Dunia dalam Usia 91 Tahun
4
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
5
Waketum PBNU Jelaskan Keistimewaan Belajar di Pesantren dengan Sanad
6
Khutbah Jumat: Menyadari Hakikat Harta dan Mengelolanya dengan Baik
Terkini
Lihat Semua