Daerah

Pelaku Penista Agama di Batu Dituntut Lima Tahun

NU Online  ·  Kamis, 16 Agustus 2007 | 03:32 WIB

Malang, NU Online
Terdakwa pelaku penistaan terhadap salah satu agama di Hotel Asida Batu, Jatim, akhir tahun 2006 lalu, Joko Widodo (46) kelahiran Semarang dan Nur Imam Daniel (39) kelahiran Jember oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dituntut lima tahun penjara potong masa tahanan.

Dalam tuntutannya JPU yang diwakili Witbianto, SH, Rabu, mengungkapkan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156 A huruf A Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider pasal 156 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

<>

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan kedua terdakwa, maka secara sah dan meyakinkan keduanya telah melanggar pasal penistaan terhadap salah satu agama yang sah di Indonesia dan dijatuhi tuntutan hukumam penjara sekurang-kurangnya selama lima tahun potong masa tahanan," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Menurut JPU, kedua terdakwa secara yuridis telah terbukti melakukan penistaan agama melalui konser doa yang digelar di hotel Asida Batu tanggal 17 -21 Desember 2006, kedua terdakwa mengungkapkan kata-kata yang menyakitkan agama lain.

Saksi-saksi yang telah dihadirkan JPU dalam persidangan diantaranya Sutopo, Djamani Adami, Sofyan Cahyadi, Kristianto, Antonius, KH. Faqih, Ariyono serta Roy Suryo yang dimintai keterangan seputar keabsahan rekaman VCD yang digunakan dalam konser doa tersebut. Sedangkan VCD, alat perekam gambar, kaset, CPU komputer, kitab Al-Qur’an dan Injil disita dan diamankan sebagai barang bukti.     

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Hanfah Hidayat itu digelar kembali Rabu (29/8) dengan agenda pledoi (pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa Posma S Manahan atas tuntutan JPU tersebut.

Sementara itu pengamanan dalam persidangan kasus penistaan agama tersebut cukup ketat dimana para pengunjung tak terkecuali wartawan diperiksa ekstra ketat disetiap pintu masuk bahkan ratusan aparat kepolisian disiagakan disetiap sudut gedung PN Malang.

Selain pengamanan yang cukup ketat, persidangan juga diwarnai dengan aksi unjuk rasa ratusan anggota Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI) serta masyarakat muslim yang terus mengawal proses persidangan tersebut.

Terdakwa bersama puluhan anggota Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) mengadakan kegiatan konser doa dengan mengenakan atribut salah satu agama dan menyatakan jika isi kitab suci salah satu agama tersebut menyesatkan. (ant/tob)